• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Sepakat Damai, Mahasiswa UBT yang Terlibat Perkelahian Dibebaskan

by Administrator
16/01/2024
in Tarakan
A A
Sepakat Damai, Mahasiswa UBT yang Terlibat Perkelahian Dibebaskan

TARAKAN – Titik terang kepastian mendapatkan restorative justice akhirnya diumumkan Polres Tarakan. Para pelaku yang terlibat dalam perkara tindak pidana kasus pengeroyokan dan perkelahian di salah satu universitas di kota Tarakan pada 2023 lalu, tepatnya pada Senin (15/1/2024) sore kemarin resmi dikeluarkan dari sel tahanan polres tarakan.

Kegiatan restorative justice dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K bertempat di Ruangan Satreskrim Polres Tarakn sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca Juga

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Adapun Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik SatReskrim Polres Tarakan terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi berdasarkan  Pasal 7 ayat (1) huruf I, dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.K.  sebelum melepaskan para pelaku yang rata-rata adalah mahasiswa tersebut mengingatkan agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.

“Saya mengingatkan kepada adik – adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Kemudian selanjutnya, ia berharap setelah bebas dapat menyampaikan dan mengimbau kepada para mahasiswa lainya untuk tidak melakukan hal-hal dapat merugikan diri sendiri serta dapat selalu menjaga Sitkamtibmas di Kota Tarakan.

“ Untuk adik – adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti  binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan dan di harapkan adik-adik dapat mengikutinya selama 3 bulan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, para pelaku dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polres Tarakan dan dapat pulang ke rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Tarakan menambahkan, bahwa  Restorative Justice dilakukan atas permintaan dari korban maupun pelaku yang dimana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebelum dilakukan Restorative Justice para pelaku telah cukup bukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang telah diatur dalam Pasal 170 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/XIII2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 01 Desember 2023.

“Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas Borneo Tarakan,” tukasnya. (HumasResTrk)

Related Posts

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan - Majelis Ulama Indonesia Pusat menyoroti tantangan serius di era digital terkait penyebaran paham radikalisme, khususnya yang menyasar anak-anak...

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan Khairul memaparkan terdapat empat faktor utama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Khairul menjelaskan bahwa keempat...

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan Khairul menegaskan perlu adanya kerjasama yang erat antar semua pihak dalam meminimalisir angka penyebaran penyakit...

Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

by Rengga Kozazih
29/04/2026
0

TARAKAN – Dalam upaya mendorong peningkatan perekonomian Provinsi Kalimantan Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menggelar...

Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

by Rengga Kozazih
28/04/2026
0

TARAKAN – Satgaswil Kalimantan Utara Densus 88 Anti Teror Polri terus mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya penanganan dan...

Densus 88 Dorong Moderasi Beragama Lewat Diskusi Transformasi Ideologi di UBT

Densus 88 Dorong Moderasi Beragama Lewat Diskusi Transformasi Ideologi di UBT

by Rengga Kozazih
28/04/2026
0

TARAKAN – Upaya pencegahan radikalisme terus digencarkan melalui pendekatan edukatif dan dialog terbuka. Salah satunya melalui kegiatan bertajuk transformasi ideologi...

Next Post
Diduga Serobot Lahan Milik Warga Binalatung, PT CSDA dilaporkan ke Polres Tarakan

Diduga Serobot Lahan Milik Warga Binalatung, PT CSDA dilaporkan ke Polres Tarakan

Tiga Pelaku Berkomplot Curi Plywood Bekas di Gudang Ekspedisi

Tiga Pelaku Berkomplot Curi Plywood Bekas di Gudang Ekspedisi

Gadis Kabur dari Rumah, Rupanya Tinggal Indekos Bareng Pacar

Gadis Kabur dari Rumah, Rupanya Tinggal Indekos Bareng Pacar

Discussion about this post

Popular Post

  • MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

30/04/2026
Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

30/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.