• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Sepakat Damai, Mahasiswa UBT yang Terlibat Perkelahian Dibebaskan

by Administrator
16/01/2024
in Tarakan
A A
Sepakat Damai, Mahasiswa UBT yang Terlibat Perkelahian Dibebaskan

TARAKAN – Titik terang kepastian mendapatkan restorative justice akhirnya diumumkan Polres Tarakan. Para pelaku yang terlibat dalam perkara tindak pidana kasus pengeroyokan dan perkelahian di salah satu universitas di kota Tarakan pada 2023 lalu, tepatnya pada Senin (15/1/2024) sore kemarin resmi dikeluarkan dari sel tahanan polres tarakan.

Kegiatan restorative justice dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K bertempat di Ruangan Satreskrim Polres Tarakn sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca Juga

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Adapun Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik SatReskrim Polres Tarakan terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi berdasarkan  Pasal 7 ayat (1) huruf I, dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.K.  sebelum melepaskan para pelaku yang rata-rata adalah mahasiswa tersebut mengingatkan agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.

“Saya mengingatkan kepada adik – adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Kemudian selanjutnya, ia berharap setelah bebas dapat menyampaikan dan mengimbau kepada para mahasiswa lainya untuk tidak melakukan hal-hal dapat merugikan diri sendiri serta dapat selalu menjaga Sitkamtibmas di Kota Tarakan.

“ Untuk adik – adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti  binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan dan di harapkan adik-adik dapat mengikutinya selama 3 bulan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, para pelaku dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polres Tarakan dan dapat pulang ke rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Tarakan menambahkan, bahwa  Restorative Justice dilakukan atas permintaan dari korban maupun pelaku yang dimana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebelum dilakukan Restorative Justice para pelaku telah cukup bukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang telah diatur dalam Pasal 170 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/XIII2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 01 Desember 2023.

“Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas Borneo Tarakan,” tukasnya. (HumasResTrk)

Related Posts

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

by Rengga Kozazih
24/08/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 143 mahasiswa baru STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati mendapatkan pembekalan mengenai kepemimpinan dan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja...

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Masjid Al-Miftah, Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan, menggelar Semarak Lomba Islami dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,...

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan semakin terasa dengan digelarnya Lomba Gerak...

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

by Rengga Kozazih
22/08/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Tengah, dan Tarakan Utara. Kunjungan tersebut...

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Tarakan menggelar kegiatan Tarakan Bershalawat Nabi Muhammad SAW...

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

Festival Jepin PAUD Lestarikan Budaya Kaltara

by Rengga Kozazih
21/08/2026
0

TARAKAN – Festival Lomba Tari Jepin Kreasi Kalimantan Utara Tingkat PAUD Negeri/Swasta dan Tari Nusantara Tingkat Umum se-Kalimantan Utara Tahun...

Next Post
Diduga Serobot Lahan Milik Warga Binalatung, PT CSDA dilaporkan ke Polres Tarakan

Diduga Serobot Lahan Milik Warga Binalatung, PT CSDA dilaporkan ke Polres Tarakan

Tiga Pelaku Berkomplot Curi Plywood Bekas di Gudang Ekspedisi

Tiga Pelaku Berkomplot Curi Plywood Bekas di Gudang Ekspedisi

Gadis Kabur dari Rumah, Rupanya Tinggal Indekos Bareng Pacar

Gadis Kabur dari Rumah, Rupanya Tinggal Indekos Bareng Pacar

Discussion about this post

Popular Post

  • Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

    Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Dorong Penguatan Kinerja ASN

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tarakan Bershalawat, Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

24/08/2026
Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

23/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.