TARAKAN – Tiga orang tersangka mencuri plywood di gudang lama milik jasa ekspedisi, Jalan Kusuma Bangsa. Para tersangka tinggal di sekitar gudang tersebut, dan melakukan aksi pencurian pada dini hari.
“TKP merupakan gudang lama salah satu ekspedisi di Tarakan. Namun pada saat proses pemindahan masih ada barang milik ekspedisi, kemudian dicuri oleh para pelaku ini. Kejadiannya pada 1 Desember 2023,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
Kejadian pencurian itu diketahui oleh karyawan ekspedisi, dan dilaporkan ke Mapolres Tarakan. Total plywood yang hilang sebanyak 89 lembar, dengan kerugian Rp 17 juta.
“Kami melakukan proses penyelidikan, hasilnya teridentifikasi Tiga orang pelaku yang saat ini baru kami ketahui, inisial OC (31), AM (27) dan AS (31). yang pertama kali mengajak adalah AM dan AS,” imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa masih terdapt pelaku lain yang ikut melakukan aksi pencurian plywood di gudang ekspedisi.
“yang hilang 89 lembar, namun tiga pelaku mengaku hanya mengambil 8 lembar dan masih ada pelaku lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Kasat Reskrim.
Plywood yang dicuri langsung dibawa oleh Tiga pelaku untuk dijual. Para pelaku menyewa unit mobil jasa angkut, dan membawa barang curian tersebut ke wilayah perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Kalau kita hitung satuannya Rp 50 ribu. Dijual ke salah satu rumah di wilayah perikanan. Dari plywood yang diambil, mereka berhasil mendapatkan uang Rp 400 ribu dan dibagi rata,” tukas AKP Randhya menjelaskan.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman 4 Tahun penjara. Polisi menyita barang bukti 1 unit pikap dan 8 lembar plywood. (fir)










Discussion about this post