TARAKAN – Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren secara tegas menghimbau, pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah, agar tidak izin apalagi melakukan keberangkatan ke luar daerah mulai dari tanggal 20 Desember hingga tanggal 03 Januari mendatang.
Hamid Amren menjelaskan Pemerintah Kota, secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota, yang berisi tentang larangan ASN untuk mengajukan izin yang berlaku mulai tanggal 20 Desember hingga 03 Januari.
‘’Peraturan larangan izin atau cuti untuk ASN ini juga telah diatur, yang tertuang dalam surat edaran MENPAN-RB nomor 26 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN, selama periode hari raya natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid 19,’’ papar Hamid.
Tidak hanya itu, Hamid juga menghimbau, untuk kepala perangkat daerah yang di lingkungan Pemenrintah Kota Tarakan, agar tidak memberikan izin kepada para pegawainya selama periode yang sudah ditentukan tersebut.
Hamid menambahkan, jika memang ada ASN yang melanggar surat edaran tentang pelarangan cuti, maka ada sanksi yang sudah disiapkan, dan dirinya berharap seluruh ASN yang ada di Kota Tarakan, tetap mengikuti peraturan yang sudah dibetuk tersebut. (RF)









Discussion about this post