TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan memastikan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri serta, surat edaran dari Kemendikbud Ristek terkait pembagian raport semester satu, pada bulan Januari 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri nomor 62, yang diantaranya yakni, agar pembagian raport semester satu (1), dilakukan pada bulan Januari 2022 mendatang, sehingga tidak meliburkan secara khusus para periode Natal dan Tahun Baru.
‘’Surat edaran juga dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Riset dan Teknologi / terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, para siswa dan mahasiswa tetap harus belajar, jelang libur Natal dan Tahun Baru, dikarenakan penerimaan raport ditunda di bulan Desember, dan dilanjutkan pada bulan Januari,’’ papar Tajuddin
Hal ini bertujuan untuk, mengurangi mobilitas masyarakat, demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19, menjelang periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Diharapkan oleh Tajuddin, surat edaran ini bisa didukung oleh seluruh pihak, mulai dari para tenaga pengajar, para siswa dan orang tua murid. Dengan harapan tidak menambah kasus baru penyebaran Covid 19, mengingat saat ini Indonesia tengah waspada terhadap varian Covid 19 baru yaitu Omicron. (RF)









Discussion about this post