KBRN, Samarinda: Wakil Ketua Umum DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menegaskan bahwa profesi advokat harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pernyataan itu disampaikannya setelah melantik jajaran DPD dan DPC PERADI SAI Kalimantan Timur di ruang ruhui rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (5/7/2025).
Profesionalisme bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang empati dan keberpihakan pada pencari keadilan, terutama masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan dalam proses hukum. Tanpa integritas dan kompetensi yang tinggi, menurutnya, advokat hanya akan menjadi pelengkap formalitas dalam sistem peradilan,’’ Jelas Harry..
Selain soal profesionalisme, Harry juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas. Ia menilai, hak-hak advokat kerap diabaikan, bahkan dilanggar oleh aparat penegak hukum karena minimnya solidaritas antarorganisasi advokat.
Dalam forum yang sama, ia menyambut baik pembentukan Dewan Kehormatan Daerah sebagai instrumen untuk menjaga etika dan martabat profesi. Harry menegaskan, organisasi tidak boleh membiarkan anggotanya terlibat kasus hukum atau menyalahgunakan profesi.
“Kalau kita ingin dihormati, maka kita juga harus berani menegakkan kode etik terhadap anggota kita sendiri,” katanya.
Adapun susunan pengurus yang dilantik antara lain:
>Ketua DPD PERADI Kaltim: Melcky Kapojos
>Ketua DPC PERADI Samarinda: John Pricles Silalahi
>Ketua DPC PERADI Balikpapan: Agus Amri
>Ketua DPC PERADI Kutai Timur: Falisianus Lung
>Ketua DPC PERADI Kutai Barat: Hengki
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi advokat PERADI SAI di Kaltim dalam memperkuat peran hukum sebagai alat keadilan, serta memperkuat solidaritas dan profesionalisme. (www.rri.co.id)












Discussion about this post