TARAKAN – Pemerintah Kota (pemkot) Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 327 Tahun 2025 tentang larangan bermain layang-layang di Kota Tarakan. Surat edaran ini menindaklanjuti aktivitas bermain layang-layang yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat Kota Tarakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & PMK) Kota Tarakan, Sofyan mengatakan aktivitas bermain layang-layang masih sering ditemukan di lokasi yang berbahaya.
“Kami lakukan pengawasan di sejumlah titik seperti di Bandara, TACC, Sebengkok, Lingkas Ujung, Karang Anyar Pantai, bahkan di sekitar lokasi kebakaran di perumahan bandara kami temukan anak-anak bermain layangan, dan itu kami sita,”ujar Sofyan.
Dalam pelaksanaanya, pihaknya juga melakukan penyitaan benang dan layang-layang serta melakukan pembinaan kepada anak dengan memanggil orang tua sebagai orang terdekat dalam melakukan pengawasan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa anak-anak yang bermain layangan masih di bawah umur, sehingga perlu pendekatan yang persuasif dan edukatif.
“Jadi persoalannya itu bukan kita tidak bisa melakukan penertiban, cuman yang jadi kendala kita ini anak-anak, begitu layangan putus, kita kejar, dia lari kalau ketabrak mobil, Satpol PP lagi yang disalahkan,” katanya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 7 juli 2025 ini, menjelaskan bahwa aktivitas bermain layangan tidak sepenuhnya di larang, namun perlu memperhatikan lokasi bermain yang aman.
“Sudah diperjelas titik-titik mana yang boleh, mana yang dilarang. Jadi tidak di larang bermain layang-layang asal tempatnya tidak membahayakan ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Sofyan.
Tambahnya, agar memperhatikan arah angin saat bermain layang-layang. Jika layangan putus tidak ke arah jalan-jalan protokol. Ia juga menyarankan untuk bermain di lokasi seperti pantai Amal.
Selain pemain layangan, ia juga menyasar kepada penjual layangan dan benang. Pasalnya benang yang mengandung gelasa kaca dapat melukai tertama pengguna jalan.
“Kita mau perdalam lagi, dimana penjual layangan dan benang. Kita coba nanti mau masuk kesana,”
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan sekolah untuk memberikan edukasi kepada anak-anak.
Camat dan Lurah serta RT diminta untuk aktif dalam melakukan sosialisasi dari tindak lanjut surat edaran ini, terhadap aktivitas bermain layangan. (UL)









Discussion about this post