TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mempersiapkan langkah untuk mewujudkan program Kota Wakaf yang menjadi salah satu program percontohan nasional. Persiapan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is, di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Agama Kota Tarakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Tarakan, Asisten I Setda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Khairul menyampaikan bahwa terpilihnya Kota Tarakan sebagai salah satu daerah percontohan atau pilot project Kota Wakaf nasional menjadi peluang yang perlu dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, program tersebut memiliki potensi untuk mendorong pemanfaatan wakaf agar lebih produktif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber pemberdayaan ekonomi, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi Kota Tarakan karena terpilih sebagai salah satu dari sembilan daerah pilot project Kota Wakaf nasional. Tentunya ini harus kita tindak lanjuti dengan serius, karena wakaf memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat, khususnya kaum dhuafa, sekaligus memperkuat perekonomian umat,” ungkap Khairul.
Program Kota Wakaf sendiri merupakan inisiatif Kementerian Agama RI bersama Badan Wakaf Indonesia untuk mendorong pengelolaan aset wakaf secara lebih optimal, baik melalui wakaf uang maupun pemanfaatan tanah wakaf yang memiliki nilai produktif.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan wakaf akan diarahkan agar dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tarakan akan memperkuat sinergi bersama lembaga dan instansi terkait. Upaya tersebut mencakup pengembangan aset wakaf, peningkatan kapasitas nazhir atau pengelola wakaf, hingga memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya wakaf.
Melalui persiapan tersebut, Pemkot Tarakan berharap deklarasi Kota Wakaf dapat menjadi awal pengembangan potensi wakaf secara lebih luas, sehingga tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu mendukung pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RF)








Discussion about this post