Tarakan – Seorang warga negara Malaysia berinisial A, 76 tahun, harus menelan pil pahit di Pelabuhan Internasional Malundung, Tarakan, pada Sabtu (5/4/2025). Rencana berwisata kandas gara-gara paspornya tak lagi memenuhi syarat, karena masa berlakunya kurang dari enam bulan. Petugas Imigrasi Kelas II Tarakan tak memberi ampun, langsung menolaknya masuk.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor, menjelaskan bahwa A tiba sebagai penumpang kapal KL Indomaya 3 dari Tawau, Malaysia.
“Paspor dicek, masa berlakunya tak sampai enam bulan. Sesuai aturan, dia tak boleh masuk,” ujar Yogie saat ditemui Tempo, Rabu (9/4/2025).
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024: dokumen perjalanan harus sah dan berlaku minimal enam bulan untuk masuk Indonesia.
Tak ada kompromi. A diperintahkan kembali ke Tawau. Namun, kapal berikutnya baru berangkat Senin (7/4/2025) pukul 11.00 Wita. Alhasil, selama dua hari, lansia itu “terdampar” di Tarakan.
“Kami izinkan dia menginap di hotel dekat pelabuhan atas dasar kemanusiaan, tapi paspornya ditahan dan dia diawasi ketat,” kata Yogie.
Petugas tak tinggal diam menyalahkan pihak kapal. Menurut Yogie, operator KL Indomaya 3 lalai memeriksa dokumen penumpang sebelum berangkat.
“Tanggung jawab ada di mereka. Kalau teliti, A tak akan sampai sini,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, pihak kapal belum buka suara soal kelalaian tersebut.
A sendiri mengaku hanya ingin berlibur. “Dia bilang cuma mau jalan-jalan. Setelah kami jelaskan aturannya, dia terima keputusan tanpa protes,” ujar Yogie.
Dua hari di hotel, A akhirnya pulang ke Tawau pada 7 April, mengakhiri petualangan singkat yang tak sesuai harapan.
Aturan imigrasi ini tak pandang bulu. Selain masa berlaku paspor, WNA wajib bawa visa—kecuali dari negara bebas visa seperti ASEAN—dan tiket pulang.
“Ini standar global, berlaku juga untuk WNI yang ke luar negeri,” tambah Yogie. (*)
Reporter : Arif Rusman








Discussion about this post