TARAKAN – Sejumlah speedboat reguler di Tarakan, Kalimantan Utara, terpaksa menghentikan operasionalnya. Penyebabnya, masa berlaku sertifikat keselamatan kapal telah habis, sementara proses perpanjangan tersendat akibat peralihan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Peralihan ini mengacu pada Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Dengan aturan tersebut, kewenangan penerbitan sertifikat keselamatan kapal yang sebelumnya dipegang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kini beralih ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kalimantan Utara, Bayu Ngari Singal, menjelaskan bahwa peralihan ini menimbulkan kebingungan di kalangan instansi terkait. Akibatnya, pelayanan transportasi laut kepada masyarakat terganggu.
“Sebelumnya, urusan sertifikasi berada di bawah Perhubungan Darat. Sekarang dialihkan ke Perhubungan Laut. Per 30 April lalu, penyeberangan sudah dialihkan, sedangkan speedboat reguler menyusul pada 31 Desember mendatang,” ujarnya, Rabu (7/5).
Berdasarkan instruksi tersebut, sertifikat keselamatan kapal speedboat reguler kini diterbitkan oleh KSOP, sementara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih dikeluarkan BPTD hingga 30 Desember 2025.
Bayu menegaskan, permasalahan utama terletak pada sertifikat keselamatan kapal, yang harus diperbarui setiap tiga bulan sebagai syarat penerbitan SPB. “Operator kapal bingung karena biasanya mengurus di BPTD, tapi sekarang harus ke KSOP,” katanya.
Lebih lanjut, Bayu menuturkan bahwa pengalihan sertifikasi ke KSOP mengharuskan pengubahan dokumen kapal dan pengukuran ulang. Proses ini memakan waktu dan berpotensi mengganggu operasional layanan transportasi.
“Jika banyak sertifikat kapal yang kedaluwarsa dalam waktu dekat, pelayanan publik akan terdampak,” tegasnya.
Meski BPTD masih menerbitkan SPB, urusan administrasi surat-menyurat sudah diarahkan ke KSOP. Bayu mengkhawatirkan, jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan, para pengusaha speedboat berpotensi menghentikan operasional sebagai bentuk protes.
“Kami berharap pemerintah segera mencari solusi agar layanan transportasi tidak lumpuh,” pungkasnya.
Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kendala birokrasi ini demi menjaga kelancaran transportasi laut di Tarakan.
Penulis : Arif Rusman
Discussion about this post