TARAKAN – Aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu dini hari (13/8/2025) menuai kecaman keras.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang terlihat memasuki area kantor. Dalam insiden ini, mesin cetak mengalami kerusakan akibat disiram air, yang diduga mengganggu sistem kelistrikan.
“Perusakan kantor media adalah tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan. Ini bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis,” ujar Usman, Rabu (13/8/2025).
Usman menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi beragam dan menjalankan kontrol sosial. Ia sangat menyesalkan kejadian ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Jika ini terkait pemberitaan, ada mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan ketidakpuasan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya aparat kepolisian mengungkap pelaku dan motif di balik perusakan ini.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat,” tambah Usman.
Pers, lanjut Usman, memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pers adalah kekuatan keempat dalam demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kita harus menjaga perannya,” pungkasnya.
IJTI Kaltara berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Kepolisian diminta segera bertindak tegas agar pelaku dapat diadili dan kejadian serupa tidak terulang. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post