TARAKAN – Kasus dugaan pengurasan uang senilai 311 Juta Rupiah yang dialami Ibu Nurbaya seorang nasabah BRI kota Tarakan telah memasuki tahap gugatan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Nurbaya, melalui kuasa hukumnya Edi Siswanto, SH menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tarakan atas dugaan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat yakni Pihak BRI, Telkomsel, dan Grapari Jakarta.
“Rencana akan disidangkan sesuai jadwal pada tanggal 17 Bulan ini (Februari),” Jelasnya kepada awak media Selasa (02/02) kemarin.
Edi menjelaskan, atas inisiatif pihak BRI, pihaknya telah melakukan pertemuan mediasi. Ia mengungkapkan, dari keterangan didapat, pihak BRI sementara masih melakukan konsultasi ke pusat terkait perkara ini dan pihak BRI komitmen akan bertanggung jawab penuh dan mengembalikan semua kerugian jika ditemukan kelalaian dan kesalahan dipihaknya.
Namun dari hasil pertemuan tersebut pihaknya menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum ke Pengadilan.
“Kita tidak mencabut gugatan yang ada. Tetap lanjutkan sesuai prosedur biarkan pengadilan yang memediasi. Kita ingin lihat itikad baik dari pihak-pihak tergugat dalam hal ini Telkomsel dan BRI,” Tegasnya.
Sementara itu, keterangan lain yang didapat dalam pertemuan tersebut dari pihak BRI telah menghubungi pihak Telkomsel namun belum ada respon yang baik.
“BRI berusaha mengubungi Telkomsel untuk menanyakan terkait kasus ini, namun dari pihak Telkomsel belum ada respon yang baik,” Terangnya.
Terakhir Edi mengatakan, pihaknya hanya berharap uang atau kerugian yang dialami kliennya bisa dikembalikan.
“Kami akan mengajukan untuk mengganti kerugian baik materi maupun non materi pada saat berlangsungnya mediasi nanti,” Tutupnya.










Discussion about this post