TARAKAN, tarakantv.co.id – Tim kuasa hukum Norhayati Andris mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, ihwal pemberhentian sebagai Ketua DPRD lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/01/2022) mendatang.
“Sudah diterima gugatan kita dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan. Bahkan nomor perkaranya sudah ada, nomor 62. yang digugat ada 2, ibu Megawati yang mendandatangani surat pemberhentian dan Jhony Laing Impang,” terang Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin.
Menurut tim kuasa hukumnya, pemberhentian Norhayati Andris tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedural partai. Sejak surat laporan DPD PDI Perjuangan Kaltara dikirimkan kepada DPP, belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi.
“Itulah yang menyebabkan sehingga kita melakukan tindakan hukum atau gugatan hukum untuk menggugat, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jhony Laing Impang terhadap Norhayati. Inilah merupakan cikal sehingga keluarnya pemberhentian yang dikeluarkan Ketua Umum PDI Perjuangan ibu Mega,” tegas Syafruddin.
Gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum, merupakan bentuk upaya mencari keadilan. Tindakan ini juga ditegaskan bukan perlawanan kepada PDI Perjuangan.
“Kami sebenarnya bukan melawan partai, intinya adalah mencari keadilan atas apa yang dialami klien kami bu Norhayati. Kita tahu PDI Perjuangan adalah partai penguasa, tapi nilai keadilan itu akan kita munculkan,” jelas Syafruddin.
Sejak awal Norhayati Andris telah membuka diri, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun imbas surat pemberhentian tersebut, kehidupan pribadi Norhayati Andris ikut terusik melalui sejumlah postingan di media sosial.
“Pikiran awal bu Norhayati ya ini selesai dengan baik, tapi ternyata ini tidak hanya berakhir dengan pemberhentian, karena melalui media sosial juga masih ada cemoohan dan hinaan dan lain sebagainya. Sehingga beliau juga merasa terusik dan bagaimana supaya rasa keadilan yang dia cari selama ini, apa dasarnya diberhentikan itu untuk tetap diungkap,” kata Syafruddin.
Tim kuasa Hukum Norhayati juga menyampaikan sejumlah tudingan yang dianggap fitnah. Seperti kedekatan Norhayati Andris dengan salah satu Partai Politik pemenang Pilkada di Kalimantan Utara.
“Karena jabatan beliau adalah jabatan publik, supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga, maka beliau juga harus memaparkan secara publik apa sebabnya sehingga beliau diberhentikan,” pungkas Syafruddin. (fir)










Discussion about this post