Tidak Sesuai Dengan Permenkes, RS. PERTAMINA Tarakan Kembalikan Uang Rapid Test Masyarakat
TARAKAN - Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kembali melakukan pengembalian Kelebihan Pembayaran Biaya Rapid Test yang dilakukan oleh RS. Pertamina Kota Tarakan kepada Masyarakat yg melaksanakan Rapid Test periode 2 Mei 2020 S/D 8 Juni 2020 Sebagaimana Surat...











