TARAKAN – Caleg Dapil Tarakan Tengah dari partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana pemilu. Dua laporan sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan tanggal 26 Februari 2024.
“Laporan dugaan pelanggaran administrasi dilaporkan tanggal 19 Februari 2024, namun sempat dikembalikan di dimohon pelapor melengkapibkemudian di register tanggal 26. Sedangngkan laporan tindak pidana pemilu dilaporkan tanggal 26 dan diregister di hari yang sama,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.
Laporan tersebut akan diproses dan dibawa ke sidang adjudikasi. Hal itu guna memutuskan apakah laporannya memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
“Kemudian bagaimana langkah selanjutnya, kami masih mempelajari dalam sidang sidang. Ada tahapan sidang termasuk pembuktian. Setelah itu baru ada putusan. Memang betul ada laporan masuk dan kami akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Johnson. (*)









Discussion about this post