• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

by Rengga Kozazih
09/07/2026
in Tarakan
A A
Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan bersama tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tjian Kwuang terhadap H. Muh. Hatta, HT., S.E., Siti Chadijah, serta seorang notaris sebagai turut tergugat.

Baca Juga

Pemkot Tarakan Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital

Wali Kota Lepas Penerima Beasiswa PCNU, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

Panggung Hiburan Rakyat Tutup Semarak Iraw Tengkayu XV

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas tanah yang disengketakan, letak objek perkara, serta pihak yang saat ini menguasai lahan.

Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menjelaskan bahwa agenda descente bertujuan memastikan batas-batas objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.

Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan objek yang sama kepada dua pembeli berbeda.
“Pada prinsipnya saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tjian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rina Handayana, S.H., menyampaikan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menyatakan kesediaan melunasi pembayaran setelah dokumen asli atas dua bidang tanah yang belum bersertifikat diperlihatkan di hadapan notaris. Namun, menurutnya, hingga waktu yang cukup lama dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Klien kami bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pembayaran. Justru pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk tanah bersertifikat telah dilakukan. Persoalannya adalah dokumen asli atas dua bidang tanah lainnya tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas objek tersebut,” kata Rina.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Dalil Gugatan :
Berdasarkan gugatan yang didaftarkan melalui Kantor Hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners pada 25 Februari 2026, penggugat menyebut telah menandatangani PPJB pada 21 Februari 2022 untuk membeli tiga bidang tanah, yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi serta dua bidang tanah yang belum bersertifikat.

Penggugat mengaku telah membayar Rp1,7 miliar kepada tergugat sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kemudian diketahui dua bidang tanah yang belum bersertifikat diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain sejak tahun 2005. Selain itu, penggugat juga menyatakan dokumen asli atas dua bidang tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, berikut tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Menunggu Putusan Pengadilan :
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, pembelaan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim sebelum diputus berkekuatan hukum. (**)

Related Posts

Pemkot Tarakan Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital

Pemkot Tarakan Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital

by Rengga Kozazih
08/07/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan secara resmi menerima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau Pemerintah...

Wali Kota Lepas Penerima Beasiswa PCNU, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

Wali Kota Lepas Penerima Beasiswa PCNU, Dorong Lahirnya Generasi Unggul

by Rengga Kozazih
07/07/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul,  menghadiri kegiatan pelepasan calon santriwan dan santriwati penerima beasiswa yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul...

Panggung Hiburan Rakyat Tutup Semarak Iraw Tengkayu XV

Panggung Hiburan Rakyat Tutup Semarak Iraw Tengkayu XV

by Rengga Kozazih
06/07/2026
0

TARAKAN – Rangkaian Festival Budaya Iraw Tengkayu XV Tahun 2026 resmi berakhir dengan digelarnya Panggung Hiburan Rakyat di kawasan Taman...

Iraw Tengkayu XV Berlangsung Meriah, Bidik 8 Besar KEN

Iraw Tengkayu XV Berlangsung Meriah, Bidik 8 Besar KEN

by Rengga Kozazih
05/07/2026
0

Tarakan – Perhelatan Iraw Tengkayu XV Berlangsung Meriah, Tarakan Bidik Urutan teratas KEN yang digelar di kawasan Ratu Intan Pantai...

SD Negeri Utama 1 Semarakkan Iraw Tengkayu XV

SD Negeri Utama 1 Semarakkan Iraw Tengkayu XV

by Rengga Kozazih
04/07/2026
0

TARAKAN – SD Negeri Utama 1 Tarakan turut ambil bagian dalam Pawai Budaya Iraw Tengkayu XV dengan menampilkan kekayaan budaya...

Lebih dari 4.000 Peserta Meriahkan Iraw Tengkayu XV

Lebih dari 4.000 Peserta Meriahkan Iraw Tengkayu XV

by Rengga Kozazih
04/07/2026
0

Tarakan – Pelaksanaan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XV berlangsung semarak dengan diikuti lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai...

Next Post
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Discussion about this post

Popular Post

  • Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

    Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ratusan Warga Ikuti Pengobatan Gratis PT PRI

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Gelar Dzikir Jum’at Rutin, Tingkatkan Kualitas Spiritual Warga Binaan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

09/07/2026
Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

09/07/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.