• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

by Rengga Kozazih
09/07/2026
in Tarakan
A A
Majelis Hakim PN Tarakan Lakukan Pemeriksaan Setempat dalam Sengketa Tanah

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan bersama tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tjian Kwuang terhadap H. Muh. Hatta, HT., S.E., Siti Chadijah, serta seorang notaris sebagai turut tergugat.

Baca Juga

Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

HUT ke-81 RI, Tarakan Perkuat Semangat Persatuan

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas tanah yang disengketakan, letak objek perkara, serta pihak yang saat ini menguasai lahan.

Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menjelaskan bahwa agenda descente bertujuan memastikan batas-batas objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.

Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan objek yang sama kepada dua pembeli berbeda.
“Pada prinsipnya saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tjian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rina Handayana, S.H., menyampaikan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menyatakan kesediaan melunasi pembayaran setelah dokumen asli atas dua bidang tanah yang belum bersertifikat diperlihatkan di hadapan notaris. Namun, menurutnya, hingga waktu yang cukup lama dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Klien kami bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pembayaran. Justru pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk tanah bersertifikat telah dilakukan. Persoalannya adalah dokumen asli atas dua bidang tanah lainnya tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas objek tersebut,” kata Rina.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Dalil Gugatan :
Berdasarkan gugatan yang didaftarkan melalui Kantor Hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners pada 25 Februari 2026, penggugat menyebut telah menandatangani PPJB pada 21 Februari 2022 untuk membeli tiga bidang tanah, yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi serta dua bidang tanah yang belum bersertifikat.

Penggugat mengaku telah membayar Rp1,7 miliar kepada tergugat sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kemudian diketahui dua bidang tanah yang belum bersertifikat diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain sejak tahun 2005. Selain itu, penggugat juga menyatakan dokumen asli atas dua bidang tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, berikut tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Menunggu Putusan Pengadilan :
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, pembelaan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim sebelum diputus berkekuatan hukum. (**)

Related Posts

Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

by Rengga Kozazih
18/08/2026
0

TARAKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga Komplek Perumahan Griya OKE Permai, RT...

HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

by Rengga Kozazih
18/08/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus memperkuat komitmen dalam memenuhi dan melindungi hak anak. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tarakan,...

HUT ke-81 RI, Tarakan Perkuat Semangat Persatuan

HUT ke-81 RI, Tarakan Perkuat Semangat Persatuan

by Rengga Kozazih
17/08/2026
0

TARAKAN – Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan, Senin...

Wali Kota Hadiri Pelantikan PSMTI Kaltara dan Tarakan

Wali Kota Hadiri Pelantikan PSMTI Kaltara dan Tarakan

by Rengga Kozazih
15/08/2026
0

TARAKAN – Kepengurusan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan periode 2026–2030 resmi dilantik, Sabtu...

Wali Kota Tutup Workshop Tari Jepin PAUD

Wali Kota Tutup Workshop Tari Jepin PAUD

by Rengga Kozazih
15/08/2026
0

TARAKAN – Upaya mengenalkan dan menjaga keberadaan seni budaya daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Tarakan. Salah satunya melalui Workshop Tari...

210 Anak Terima Santunan Lebaran BAZNAS

210 Anak Terima Santunan Lebaran BAZNAS

by Rengga Kozazih
15/08/2026
0

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan menggelar kegiatan Pembagian Kado Lebaran Bareng Yatim dan Dhuafa di Aula...

Next Post
Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Pemberdayan Warga Binaan, Hasilkan Produk UMKM Hingga Tabungan Premi

Ratusan Pelajar Tarakan Terima Beasiswa PIP 2026

Ratusan Pelajar Tarakan Terima Beasiswa PIP 2026

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Ratusan Pelajar Tarakan

Deddy Sitorus Serahkan Beasiswa PIP kepada Ratusan Pelajar Tarakan

Discussion about this post

Popular Post

  • Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

    Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • HUT ke-81 RI, Tarakan Perkuat Semangat Persatuan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Hadiri Pelantikan PSMTI Kaltara dan Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

Gebyar HUT RI ke-81 Meriah di Griya OKE Permai

18/08/2026
HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

HAN 2026, Tarakan Perkuat Hak Anak

18/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.