TARAKAN – Perusahaan tambang PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) membantah keras tuduhan melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Menurut manajemen PMJ, aktivitas yang dituduhkan sebagai tambang liar sebenarnya merupakan upaya mitigasi bencana alam, yakni pembuatan parit darurat untuk mencegah longsor air rawa di lahan gambut.
Bantahan ini disampaikan oleh Manager Legal Corporate PMJ, Johny Ahim. Johny menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan bagian dari upaya menghambat perpanjangan izin usaha perusahaan.
“Permasalahan ini sama sekali tidak terkait dengan kegiatan produksi batubara, melainkan situasi darurat akibat bencana alam,” kata Johny.
Ia menjelaskan bahwa pada 2019 terjadi longsor besar di area Pit 8 milik PMJ, yang menyebabkan aliran air keluar dari batas perusahaan dan memasuki wilayah PT Mitra Bara Jaya (MBJ), perusahaan yang melaporkan PMJ.
Menurut Johny, parit yang dibuat hanya berukuran lebar 2 meter dan panjang sekitar 700 meter, memengaruhi area sekitar 6-7 hektare di konsesi MBJ.
“Makanya saya suruh tinjau lapangan, kalau bisa dilihat, tidak ada menambang. Yang dibuat hanya parit saja,” tegasnya.
PMJ juga menolak klaim bahwa mereka telah menambang 1,65 juta ton batubara milik MBJ. Johny menilai laporan ke lembaga negara oleh MBJ sebagai upaya (diduga, red) menghalang-halangi proses perpanjangan perizinan yang berdampak pada penghambatan bisnis PMJ.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PMJ telah berakhir pada 11 Maret 2025. Perusahaan mengaku telah mengajukan perpanjangan sejak 2024, namun prosesnya terhambat.
Jika penghambatan berlanjut, PMJ memperingatkan dampak sosial-ekonomi, termasuk hilangnya mata pencaharian bagi warga di tiga desa sekitar Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis, dan Desa Sengkong. Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tana Tidung, serta penghentian program CSR.
Kasus ini bermula dari laporan MBJ pada 2023, yang menuduh PMJ melakukan penyerobotan lahan dan penambangan di luar IUP. Penyelidikan Bareskrim Polri mengklasifikasikannya sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemilik mayoritas PMJ, Juliet Kristianto Liu, ditangkap pada Juli 2025 setelah menjadi buronan Red Notice Interpol. Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah memvonis PMJ bersalah pada Juli 2025 dengan denda Rp 85 miliar dan kewajiban reklamasi lingkungan. Putusan banding pada September 2025 mempertahankan vonis tersebut.
Proses hukum terhadap Juliet kini berada di tahap persidangan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tanjung Selor, namun sidang ditunda karena terdakwa mengaku hanya memahami 40% bahasa Indonesia, sehingga memerlukan penerjemah. Juliet ditahan di Lapas Tarakan, dan sidang dijadwalkan pekan depan. (*)
Reporter : Arif Rusman













Discussion about this post