TARAKAN – Polres Tarakan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada Selasa (18/01/2022). Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, pelaku perbuatan bejat tersebut inisial (A), yang diketahui berprofesi sebagai seorang guru ngaji di salah satu sekolah swasta di Tarakan.
Diketahui, A melakukan perbuatan bejatnya pada 1 Januari 2022 lalu di sebuah kontrakan Jalan Cendawan RT 5 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan. A ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli lima siswanya.
“Korban pencabulan berjumlah lima orang, berusia rata-rata 13-16 tahun dan ada yang dicabuli sampai 8 kali,” Ungkap Taufik kepada awak media.
Taufik mengatakan, A Pria 27 tahun lulusan sarjana Biologi tersebut tahun berprofesi sebagai guru agama honorer di sekolah swasta.
Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus dengan mengajak kelima korban berkumpul untuk mengaji di sebuah rumah kontrakan pada 1 Januari 2022, pukul 23.30 WIB. Usai mengaji, pelaku mengajak para korbannya menonton laga Timnas Indonesia di Piala AFF lalu.
“Pelaku kemudian mengajak satu persatu korban ke dalam toilet. Di situlah pelaku menjalankan aksi pencabulan,” Tuturnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku berpura-pura memeriksa masa pubertas dan biodata para korban.
“Sebelumnya tiga korban A melaporkan kepada pihak keluarganya, selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tarakan,” Sebutnya.
Taufik mengungkapkan, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus untuk mencari korban pencabulan lainnya. Tercatat sebanyak enam orang saksi dari berbagai pihak mulai dari keluarga korban maupun tetangga dari kontrakan tersebut turut diminta keterangan.
“Pengembangan kasus dilakukan untuk mencari apakah ada korban lainnya. Setelah itu kami serahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan, ” Tutupnya.
Saat ini Polres Tarakan telah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Serta melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan untuk pemulihan psikologi para korban.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tarakan juga berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, satu orang pelaku inisial EG (25) berhasil diamankan.








Discussion about this post