TARAKAN – Setelah adanya temuan oleh pihak Bawaslu Tarakan dimana terdapat beberapa orang yang melakukan pencoblosan berulang kali, sehingga pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Karang Anyar.
Ketua KPU Kota Tarakan, Nasrudin menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu terdapat tiga 3 TPS yang akan dilakukan PSU yakni TPS 57, 88 dan 02. Namun dari hasil kajian KPU hanya satu yang memenuhi syarat yakni TPS 57.
Hal ini sesuai dengan PKPU 25 pasal 80, ada beberapa hal yang menjadi jadi syarat untuk dilakukan PSU. Yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, pencoblosan yang dilakukan berulang kali oleh pemilih pada TPS yang sama maupun TPS berbeda.
“Itu yang terjadi di sini. Ditemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk pelaksanaan PSU, nantinya dari KPU telah menentukn hari dan tanggalnya yaitu pada Kamis (22/2). Mengenai persiapan PSU, bahkan mulai hari ini pihaknya akan mendistribusikan surat panggilan untuk pemilih.
“Untuk logistik akan Didistribusikan mulai besok. Semua persiapan untuk PSU sudah siap,” bebernya.
Selain itu, ketua KPU Tarakn juga menambahkan jika untuk jumlah DPT untuk melakukan PSU di TPS 57 Karang Anyar sekitar 274 DPT, sehingga diharapkan dari jumlh keseluruhan DPT yang terdaftar semunya bisa hdir pada saat PSU nanti.(*)










Discussion about this post