TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara melakukan penundaan rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan. Rencananya penundaan ini hanya berlangsung sekitar dua hari karena diduga terjadi masalah pada sistem Sirekap.
Anggota Komisioner KPU Kota Tarakan, M. Taufik Akbar menyampaikan bahwa untuk rekapitulasi surat suara di tingkat kecamtana telah dilakukn mulai tangga 16 Februari kemarin, dan hal itu terus berjalan, namun terdapat sedikit kendala dilapangan yang mana aplikasi Sirekap mengalami gangguan. Sehingga arahan dari KPU RI meminta untuk merescedule untuk dilakukan perbaikan oleh KPU RI terkait dengan masalah tersebut.
“Jadi selama dua hari ini tidak ada aktivitas yang dilakukan di Kecamatan, tetapi untuk lokasi rekapitulasi dilakukan penjagaan ketat oelh pihak keamanan dari polres Tarakan dan juga Babinsa,”ungkapnya.
Sebelumnya, PPK juga telah membacakan beberap hasil dari pemilu kemarin dengan menggunakan pdf dari hasil C salinan dari masing- masing TPS, namun karena adanya perbaikan yang dilakukan untuk proses Sirekap sehingga terjadi penundaan untuk sementara.
“Sudah kita minta skorsing, itu kemarin siang dan sore sudah tidak ada rekapitulasi dulu sementara. Sambil kita lihat perkembangannya,” bebernya.
Ia membenarkan bahwa penundaan pleno rekapitulasi ini sejalan dengan instruksi KPU RI untuk perbaikan data di laman Sirekap. Adapun rekapitulasi saat ini di beberapa kecamatan sudah selesai untuk presiden dan wakil presiden. Input data di Sirekap, dikatakan Taufik sudah terdapat beberapa yang berjalan.
Menyoal PPK dan saksi bertugas saat proses rekapitulasi juga sudah sepakat untuk menunda pleno. KPU Tarakan juga mempersilahkan para saksi mengambil dokumentasi untuk rekapitulasi yang sudah selesai.
Ditegaskan Taufik, pihaknya selalu terbuka dalam penghitungan di tingkat kecamatan.
“Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita persilahkan ambil foto semuanya dari saksi yang hadir untuk hasilnya,” tegasnya.
Penundaan pleno rekapitulasi ini diperkirakan hingga 20 Februari 2024.
Namun, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk pelaksanaannya. Menurutnya, jika penghitungan dilakukan besok masih cukup panjang penyelesaiannya hingga batas waktu pada 2 Maret 2024 mendatang.
“Insyaallah cukup (waktunya). Kalau ada kendala di lapangan kita koordinasikan secara berjenjang,” tutupnya.(*)












Discussion about this post