Administrator

Administrator

TARAKAN – Menurut data kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, saat ini terdapat 13 pondok pesantren (ponpes) yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemenag memastikan, seluruh ponpes diawasi secara ketat mulai dari proses awal perizinan hingga operasionalnya.  “Dalam prosesnya tentu kita memastikan lembaga pesantren itu benar benar sesuai ketentuan. Artinya tidak terafiliasi apakah itu radikalisme, apalagi terorisme dan lain sebagainya. Dalam proses pendirian pun kami pastikan dulu, dari sisi ajaran yang akan diajarkan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan.  Pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar juga dilakukan guna memastikan materi kurikulum yang diajarkan sudah sesuai ketentuan. Kemenag juga memiliki seksi khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan ponpes di Tarakan.  “Kami di kemenag itu ada satu seksi, namanya seksi pendidikan islam. Bidangnya adalah terkait dengan ponpes. Tugasnya para pengawas kita untuk memastikan dari sisi kurikulum, cara mengajar dan lain sebagainya,” terang Syopyan.  Kemenag Tarakan menegaskan, kegiatan ponpes harus sesuai dengan syariat Ahlussunnah Wal Jamaah. Pengawasan terhadap para pengajar ponpes juga turut dilakukan, guna memastikan seluruh kegiatan ponpes berjalan dengan baik.  “Kami memastikan pengajar di ponpes juga mengajarkan yang sesuai dengan syariat kita. Seandainya kita temukan maka akan kami lakukan pembinaan. Syarat pendirian ponpes itu adalah pahamnya ahlussunnah wal jamaah,” imbuh Syopyan.  Khusus untuk pengajar dari luar negeri, Kemenag Tarakan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. “Pengajar dari luar negeri itu dipastikan dulu dari sisi keimigrasiannya. Tentu masyarakat juga bisa melaporkan misalnya ada hal tertentu yang dianggap menyimpang di ponpes,” kata Syopyan.  Seluruh ponpes di Tarakan saat ini memiliki lembaga formal yang terdaftar di Kemenag maupun Dinas Pendidikan Tarakan. Data nama ponpes hingga pengajar dan nama peserta didik juga wajib masuk di sistem informasi Kemenag yang terintegrasi dengan Kementerian Agama.  “Pesantren yang ada di Tarakan ini mempunyai lembaga pendidikan formal baik yang ada di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan. Ada satu aplikasi sistem pendataan yang harus mereka input, baik jumlah santri, nama santri, nama pengajar. Diperbarui setiap smester,” pungkasnya. (*)

TARAKAN – Menurut data kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, saat ini terdapat 13 pondok pesantren (ponpes) yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemenag memastikan, seluruh ponpes diawasi secara ketat mulai dari proses awal perizinan hingga operasionalnya. “Dalam prosesnya tentu kita memastikan lembaga pesantren itu benar benar sesuai ketentuan. Artinya tidak terafiliasi apakah itu radikalisme, apalagi terorisme dan lain sebagainya. Dalam proses pendirian pun kami pastikan dulu, dari sisi ajaran yang akan diajarkan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan. Pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar juga dilakukan guna memastikan materi kurikulum yang diajarkan sudah sesuai ketentuan. Kemenag juga memiliki seksi khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan ponpes di Tarakan. “Kami di kemenag itu ada satu seksi, namanya seksi pendidikan islam. Bidangnya adalah terkait dengan ponpes. Tugasnya para pengawas kita untuk memastikan dari sisi kurikulum, cara mengajar dan lain sebagainya,” terang Syopyan. Kemenag Tarakan menegaskan, kegiatan ponpes harus sesuai dengan syariat Ahlussunnah Wal Jamaah. Pengawasan terhadap para pengajar ponpes juga turut dilakukan, guna memastikan seluruh kegiatan ponpes berjalan dengan baik. “Kami memastikan pengajar di ponpes juga mengajarkan yang sesuai dengan syariat kita. Seandainya kita temukan maka akan kami lakukan pembinaan. Syarat pendirian ponpes itu adalah pahamnya ahlussunnah wal jamaah,” imbuh Syopyan. Khusus untuk pengajar dari luar negeri, Kemenag Tarakan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. “Pengajar dari luar negeri itu dipastikan dulu dari sisi keimigrasiannya. Tentu masyarakat juga bisa melaporkan misalnya ada hal tertentu yang dianggap menyimpang di ponpes,” kata Syopyan. Seluruh ponpes di Tarakan saat ini memiliki lembaga formal yang terdaftar di Kemenag maupun Dinas Pendidikan Tarakan. Data nama ponpes hingga pengajar dan nama peserta didik juga wajib masuk di sistem informasi Kemenag yang terintegrasi dengan Kementerian Agama. “Pesantren yang ada di Tarakan ini mempunyai lembaga pendidikan formal baik yang ada di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan. Ada satu aplikasi sistem pendataan yang harus mereka input, baik jumlah santri, nama santri, nama pengajar. Diperbarui setiap smester,” pungkasnya. (*)

TARAKAN - Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Tarakan Meisa Ruslina berharap kepada orang tua berperan...

Tarakan – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan, Selasa (23/07).  PMP HAN I diberikan kepada 04 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.   Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.  “Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Kalapas membacakan sambutan Menkumham.  Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*)

Tarakan – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan, Selasa (23/07). PMP HAN I diberikan kepada 04 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana. “Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Kalapas membacakan sambutan Menkumham. Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*)

TARAKAN - KPU Tarakan telah melakukan proses pelaporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil I Tarakan Tengah kepada KPU RI...

Page 39 of 69 1 38 39 40 69