• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Momentum Hari Anak Nasional, 4 Anak Binaan Lapas Tarakan Terima PMP

by Administrator
23/07/2024
in Tarakan
A A
Momentum Hari Anak Nasional, 4 Anak Binaan Lapas Tarakan Terima PMP

Tarakan – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan, Selasa (23/07).

PMP HAN I diberikan kepada 04 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.

“Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Kalapas membacakan sambutan Menkumham.

Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*)

Related Posts

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

by Rengga Kozazih
04/05/2026
0

Balikpapan — Atlet karate yang tergabung dalam Inkanas Kota Tarakan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kemenhan...

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

by Rengga Kozazih
04/05/2026
0

TARAKAN - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Tarakan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Ratusan...

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

by Arif Rusman
04/05/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)...

Didukung Menteri Komdigi, FOPI Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026

Didukung Menteri Komdigi, FOPI Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026

by Rengga Kozazih
03/05/2026
0

Jakarta, 3 Mei 2026 – Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) menggelar peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day)...

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan - Majelis Ulama Indonesia Pusat menyoroti tantangan serius di era digital terkait penyebaran paham radikalisme, khususnya yang menyasar anak-anak...

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan Khairul memaparkan terdapat empat faktor utama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Khairul menjelaskan bahwa keempat...

Next Post
Tarakan – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan, Selasa (23/07).  PMP HAN I diberikan kepada 04 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.   Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.  “Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Kalapas membacakan sambutan Menkumham.  Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*)

Tarakan - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural bertempat di ruang kunjungan, Selasa (23/07). PMP HAN I diberikan kepada 04 orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana. "Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP). Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya", ucap Kalapas membacakan sambutan Menkumham. Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema " Anak Terlindungi Indonesia Maju" Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan. Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi (Tusi) Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. (*)

Ibnu Saud Targetkan Koalisi Gerindra, Golkar dan PAN di Pilkada Tarakan

Ibnu Saud Targetkan Koalisi Gerindra, Golkar dan PAN di Pilkada Tarakan

TARAKAN – Menurut data kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, saat ini terdapat 13 pondok pesantren (ponpes) yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemenag memastikan, seluruh ponpes diawasi secara ketat mulai dari proses awal perizinan hingga operasionalnya.  “Dalam prosesnya tentu kita memastikan lembaga pesantren itu benar benar sesuai ketentuan. Artinya tidak terafiliasi apakah itu radikalisme, apalagi terorisme dan lain sebagainya. Dalam proses pendirian pun kami pastikan dulu, dari sisi ajaran yang akan diajarkan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan.  Pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar juga dilakukan guna memastikan materi kurikulum yang diajarkan sudah sesuai ketentuan. Kemenag juga memiliki seksi khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan ponpes di Tarakan.  “Kami di kemenag itu ada satu seksi, namanya seksi pendidikan islam. Bidangnya adalah terkait dengan ponpes. Tugasnya para pengawas kita untuk memastikan dari sisi kurikulum, cara mengajar dan lain sebagainya,” terang Syopyan.  Kemenag Tarakan menegaskan, kegiatan ponpes harus sesuai dengan syariat Ahlussunnah Wal Jamaah. Pengawasan terhadap para pengajar ponpes juga turut dilakukan, guna memastikan seluruh kegiatan ponpes berjalan dengan baik.  “Kami memastikan pengajar di ponpes juga mengajarkan yang sesuai dengan syariat kita. Seandainya kita temukan maka akan kami lakukan pembinaan. Syarat pendirian ponpes itu adalah pahamnya ahlussunnah wal jamaah,” imbuh Syopyan.  Khusus untuk pengajar dari luar negeri, Kemenag Tarakan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. “Pengajar dari luar negeri itu dipastikan dulu dari sisi keimigrasiannya. Tentu masyarakat juga bisa melaporkan misalnya ada hal tertentu yang dianggap menyimpang di ponpes,” kata Syopyan.  Seluruh ponpes di Tarakan saat ini memiliki lembaga formal yang terdaftar di Kemenag maupun Dinas Pendidikan Tarakan. Data nama ponpes hingga pengajar dan nama peserta didik juga wajib masuk di sistem informasi Kemenag yang terintegrasi dengan Kementerian Agama.  “Pesantren yang ada di Tarakan ini mempunyai lembaga pendidikan formal baik yang ada di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan. Ada satu aplikasi sistem pendataan yang harus mereka input, baik jumlah santri, nama santri, nama pengajar. Diperbarui setiap smester,” pungkasnya. (*)

TARAKAN - Menurut data kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, saat ini terdapat 13 pondok pesantren (ponpes) yang sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemenag memastikan, seluruh ponpes diawasi secara ketat mulai dari proses awal perizinan hingga operasionalnya. "Dalam prosesnya tentu kita memastikan lembaga pesantren itu benar benar sesuai ketentuan. Artinya tidak terafiliasi apakah itu radikalisme, apalagi terorisme dan lain sebagainya. Dalam proses pendirian pun kami pastikan dulu, dari sisi ajaran yang akan diajarkan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan. Pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar juga dilakukan guna memastikan materi kurikulum yang diajarkan sudah sesuai ketentuan. Kemenag juga memiliki seksi khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan ponpes di Tarakan. "Kami di kemenag itu ada satu seksi, namanya seksi pendidikan islam. Bidangnya adalah terkait dengan ponpes. Tugasnya para pengawas kita untuk memastikan dari sisi kurikulum, cara mengajar dan lain sebagainya," terang Syopyan. Kemenag Tarakan menegaskan, kegiatan ponpes harus sesuai dengan syariat Ahlussunnah Wal Jamaah. Pengawasan terhadap para pengajar ponpes juga turut dilakukan, guna memastikan seluruh kegiatan ponpes berjalan dengan baik. "Kami memastikan pengajar di ponpes juga mengajarkan yang sesuai dengan syariat kita. Seandainya kita temukan maka akan kami lakukan pembinaan. Syarat pendirian ponpes itu adalah pahamnya ahlussunnah wal jamaah," imbuh Syopyan. Khusus untuk pengajar dari luar negeri, Kemenag Tarakan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. "Pengajar dari luar negeri itu dipastikan dulu dari sisi keimigrasiannya. Tentu masyarakat juga bisa melaporkan misalnya ada hal tertentu yang dianggap menyimpang di ponpes," kata Syopyan. Seluruh ponpes di Tarakan saat ini memiliki lembaga formal yang terdaftar di Kemenag maupun Dinas Pendidikan Tarakan. Data nama ponpes hingga pengajar dan nama peserta didik juga wajib masuk di sistem informasi Kemenag yang terintegrasi dengan Kementerian Agama. "Pesantren yang ada di Tarakan ini mempunyai lembaga pendidikan formal baik yang ada di bawah naungan Kemenag maupun Dinas Pendidikan. Ada satu aplikasi sistem pendataan yang harus mereka input, baik jumlah santri, nama santri, nama pengajar. Diperbarui setiap smester," pungkasnya. (*)

Discussion about this post

Popular Post

  • Penghapusan Insentif Guru SD-SMP di Kaltara: Efisiensi atau Pengabaian Pendidikan Daerah?

    Penghapusan Insentif Guru SD-SMP di Kaltara: Efisiensi atau Pengabaian Pendidikan Daerah?

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Didukung Menteri Komdigi, FOPI Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

04/05/2026
Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

04/05/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.