DPW Ikatan Keluarga Minang Provinsi Kalimantan Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Melalui Wakil Ketua Ikatan Keluarga Minang Kalimantan Utara, Aris Irawan, saat diwawancarai media di Kalimantan Utara, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
Menurut Aris Irawan, langkah yang dilakukan DPP IKM merupakan bentuk sikap tegas dan konstitusional dalam menjaga kehormatan masyarakat Sumatera Barat serta marwah budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persatuan.
“Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Minangkabau, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan DPP IKM. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap DPP IKM yang dinilai cepat dan tegas, namun tetap mengedepankan jalur hukum serta pendekatan konstitusional.
Sementara itu, Ketua DPW IKM Kalimantan Utara, Amrizal Rovery Pilliang, turut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tersebut.
“Saya mengapresiasi DPP IKM yang telah mengambil langkah hukum secara elegan dan konstitusional. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan rapat bersama jajaran pengurus IKM Kalimantan Utara untuk membahas perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, kami juga akan melaporkan Permadi Arya ke Polda Kalimantan Utara,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Minangkabau agar tidak terpancing emosi maupun provokasi, serta tetap menjaga persatuan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat Minang harus tetap tenang dan tidak terpancing. Kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui, DPP IKM telah resmi melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat, dengan laporan teregister nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas dugaan ujaran yang dinilai merendahkan etnis Minangkabau dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. (*)









Discussion about this post