TARAKAN – Tim TNI Angkatan Laut Kodaeral XIII melancarkan pengejaran sengit yang menggagalkan penyelundupan 24 ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 1 miliar di wilayah Sebatik. Laporan warga tentang bongkar muat mencurigakan memicu operasi kilat Kamis malam (30/10/2025), berujung kapal target kandas di Sungai Idec.
Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro mengisahkan kronologi dramatis.
“Laporan warga kami tindaklanjuti seketika dengan Patkamla 07-11-13-90 dan Speedboat Kamla 40 PK. Pukul 22.10 WITA, speedboat tanpa lampu terdeteksi menyusup ke alur Sungai Idec. Pengejaran berlangsung tegang. Kapal itu kabur hingga kandas di tepi sungai, posisi 03°16.547′ LU 117°37.043′ BT,” ungkapnya Jumat (31/10/2025).
Awak kapal kabur ke darat naik kendaraan jemputan, tapi tim TNI AL tak kehilangan jejak. Kapal dan muatan diamankan, ditarik ke Dermaga Satrol Kodameral XIII.
Pemeriksaan awal ungkap 24 ballpress bekas, siap banjiri pasar lokal dengan harga murah yang ancam UMKM.
Bea Cukai Tarakan tangani muatan berdasarkan UU Kepabeanan 2006 dan Perdagangan 2014. TNI AL urus pelanggaran pelayaran via UU Pelayaran 2008, Pasal 282 ayat (1).
“Kapal bisa dirampas negara jika terbukti,” tegas Laksamana Bambang.
Dampaknya, selamatkan Rp 800 juta – Rp 1 miliar bea masuk dan pajak, lindungi tekstil lokal dari persaingan kotor.
“Ballpress ilegal ini tekan penjualan produk negeri, rusak sanitasi, dan picu penyakit, serta pengkhianatan bagi kemandirian ekonomi,” tambahnya.
TNI AL janji perkuat patroli, sinergi aparat, dan ajak warga pesisir waspada.
“Laut adalah kesejahteraan, bukan sarang kejahatan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post