• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bos Pipit Mutiara Jaya Dilimpahkan ke Kejari Bulungan Untuk Tahap Dua

by Arif Rusman
08/10/2025
in Hukum & Kriminal
A A

TARAKAN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batubara ilegal, Juliet Kristianto Liu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dalam proses tahap dua, Rabu (8/10/2025).

Juliet, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), diduga menjadi dalang di balik operasi tambang liar di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Baca Juga

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, deforestasi, dan longsor likuefaksi, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa Juliet kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan karena ketiadaan fasilitas lapas di Bulungan.

“Hari ini pelimpahan tahap dua. Tersangkanya ditahan di Lapas Tarakan. Karena di Bulungan tidak ada lapas, setelah serah terima, penahanan kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Andi kepada tarakantv.co.id, Rabu (8/10/2025).

Andi menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Bulungan karena sesuai dengan asas kesetaraan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, tempat persidangan PT PMJ sebelumnya digelar.

“Kenapa di Kejari Bulungan? Karena asas kesetaraannya, persidangan di PN Tanjung Selor. Kejati berperan jika ada banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Kasus ini berawal pada 2023, ketika PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT PMJ ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan lahan tambang berizin di Sesayap Hilir.

Penyelidikan mengungkap bahwa PMJ, yang didirikan pada 1985 oleh mendiang Kristianto Kandi Saputro dan Juliet, beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Setelah kematian Kristianto pada 2023, Juliet mengambil alih kendali perusahaan dan diduga memerintahkan kelanjutan aktivitas ilegal.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan adanya kerusakan ekosistem, termasuk pencemaran sungai dan deforestasi.

Juliet kabur ke luar negeri pada 2024, hingga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025 setelah menjadi buronan Red Notice Interpol.

Andi memaparkan langkah berikutnya pasca pelimpahan, yang akan dilakukan oleh tim jaksa.

“Jaksa yang ditunjuk akan menyusun surat dakwaan, menilai peran Juliet dalam aktivitas tambang ilegal. Setelah dakwaan siap, segera dilimpahkan ke PN Tanjung Selor,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Jika belum dilimpahkan, JPU wajib meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan,” tegas Andi.

Tim JPU akan melibatkan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltara, dan Kejari Bulungan.

“Ada tim dari Kejaksaan Agung yang diikutsertakan, tapi teknisnya situasional. Misalnya, untuk pemeriksaan saksi krusial, tim Kejaksaan Agung bisa turun ke sini,” jelas Andi.

Ia memastikan dakwaan akan merinci pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada peran Juliet sebagai pengambil keputusan di PMJ.

Pada 28 Juli 2025, PN Tanjung Selor telah memvonis PT PMJ bersalah dengan denda Rp 85 miliar dan kewajiban reklamasi lingkungan. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

by Arif Rusman
23/06/2026
0

TARAKAN – Auditorium Rektorat Universitas Borneo Tarakan (UBT) menjadi pusat diskusi strategis para pemangku kepentingan Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (23/6/2026)....

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

by Arif Rusman
18/06/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program pembinaan...

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

by Arif Rusman
18/06/2026
0

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram....

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

by Arif Rusman
05/06/2026
0

TARAKAN - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan antusias mengikuti program pembinaan intelektual. Kegiatan ini digelar...

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Arif Rusman
01/06/2026
0

TARAKAN - Akun media sosial Info Kaltara resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga...

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

Next Post
Kapolda Kaltara Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan

Kapolda Kaltara Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan

Otorita IKN Gandeng Jimly School of Law and Government untuk Siapkan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus di IKN

Otorita IKN Gandeng Jimly School of Law and Government untuk Siapkan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus di IKN

Sekolah Garuda Jadi Momentum Kebangkitan Pendidikan Perbatasan

Sekolah Garuda Jadi Momentum Kebangkitan Pendidikan Perbatasan

Discussion about this post

Popular Post

  • Alit Suwirya Pimpin ATVLI 2026–2030

    Alit Suwirya Pimpin ATVLI 2026–2030

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pelajar Kaltara Berkompetisi di LCC Empat Pilar MPR RI

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Matangkan Penyusunan RKPD

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • BNN Tarakan Waspadai Peredaran Narkotika Lewat Liquid Vape

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tarakan Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkotika

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Alit Suwirya Pimpin ATVLI 2026–2030

Alit Suwirya Pimpin ATVLI 2026–2030

25/07/2026
Pelajar Kaltara Berkompetisi di LCC Empat Pilar MPR RI

Pelajar Kaltara Berkompetisi di LCC Empat Pilar MPR RI

25/07/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.