TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 dan 2023. Program pemerintah pusat ini diduga disalahgunakan dengan modus manipulasi data kependudukan untuk mempercepat pencairan dana.
Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan, Komang Rai Patria Suri, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai sejak 22 April 2025 berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas). Fokus penyelidikan adalah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KUR di bank BUMN.
“Kami membuat telaah dan memulai prosedur pemeriksaan. Setelah surat penyelidikan terbit, kami langsung mendalami asal-usul KUR ini,” ujar Komang.
Sejauh ini, Kejari Tarakan telah menyita aset senilai Rp 341.840.121 sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019, KUR disalurkan melalui lembaga keuangan atau korporasi yang ditunjuk, termasuk bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pendanaan KUR bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 peraturan tersebut.Komang menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi, segala bentuk penyalahgunaan kewenangan atau keuangan di lingkup BUMN termasuk dalam ranah keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman modus operandi. Kejari Tarakan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan program pemerintah yang bertujuan membantu usaha rakyat. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post