TARAKAN – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan tengah melakukan penilaian terhadap aset milik Khaerudin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan, yang terjerat kasus korupsi.
Aset yang dinilai terdiri dari satu bidang tanah seluas 482 meter persegi dengan dua bangunan di atasnya. Penilaian ini dilakukan untuk menentukan nilai wajar aset sebagai bagian dari proses pemenuhan uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat Arief.
Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Sakti Budi Harto, menyatakan bahwa proses penilaian masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan.
“Kami membutuhkan waktu untuk memastikan nilai yang dihasilkan adalah nilai wajar, sehingga akurat dan dapat memenuhi kebutuhan uang pengganti dalam kasus ini,” ujar Sakti, Selasa (17/6/2025).
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada harga transaksi pasar di sekitar objek penilaian, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang cenderung lebih rendah.
“Kami menggunakan minimal dua pembanding yang mencerminkan kondisi pasar setempat, baik untuk tanah maupun bangunan,” tambah Sakti. Proses ini mempertimbangkan data transaksi jual-beli properti di wilayah tersebut agar hasilnya sesuai dengan dinamika pasar.
Setelah penilaian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Kejari kemudian akan mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL berdasarkan nilai yang ditetapkan. Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, yang dapat diakses masyarakat umum.
“Semua proses mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Jika dokumen administrasi lengkap, lelang akan segera dipublikasikan,” jelas Sakti.
Khaerudin Arief Hidayat, eks Wakil Wali Kota Tarakan, tersandung kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Penilaian aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Aset yang dilelang nantinya diharapkan dapat mencukupi nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
KPKNL Tarakan menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penilaian dan lelang dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan. “Kami ingin hasilnya akurat karena ini menyangkut kepentingan negara,” pungkas Sakti.
Lelang aset ini diharapkan dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemulihan kerugian negara. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post