• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sabu 3,2 Kg Diselundupkan di Perut Ikan

by Arif Rusman
10/05/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Sabu 3,2 Kg Diselundupkan di Perut Ikan

TARAKAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan. Barang haram tersebut dikemas dalam box ikan dan akan dikirim dari Pelabuhan Malundung, Tarakan, menuju Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang tersangka berinisial AL (45), petani asal Pinrang, ditangkap dalam operasi ini.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang buruh pelabuhan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

“Buruh melaporkan adanya dua box ikan yang mencurigakan karena terasa ringan dan tidak dingin, berbeda dari box ikan pada umumnya. Di karung pembungkusnya juga tertera nama ‘Cakra’, nomor telepon, dan alamat tujuan di Pinrang,” ujarnya.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan segera menuju Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Pada pukul 17.00 WITA, petugas memeriksa isi box ikan dan menemukan 60 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban cokelat, tersembunyi di dalam perut ikan.

Untuk menelusuri jaringan pelaku, polisi melakukan operasi control delivery. Box ikan tersebut tetap dikirim menggunakan kapal Bukit Siguntang menuju Pare-Pare, sesuai alamat tujuan. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 02.00 WITA, kapal tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare. Tim Opsnal memantau pergerakan box ikan yang diangkut seorang sopir angkot.

Sopir kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera di karung. Tak lama, seorang pria yang mengaku bernama AL tiba dengan angkot untuk mengambil kiriman di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Mattiro Bulu. Petugas langsung mengamankan AL dan menginterogasinya.

“Dari pengakuan AL, ia diperintah oleh seseorang berinisial A dari Pinrang. Ini kali kedua ia mengambil kiriman serupa. Pada pengambilan pertama, AL menerima upah Rp 60 juta. Untuk pengambilan kedua, ia dijanjikan upah serupa, tetapi belum sempat diterima karena sudah ditangkap,” terang Kapolres.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus sabu dengan berat netto 3.237,2 gram (bruto 3.803 gram), 30 plastik wrapping, dua box gabus ikan, 10 plastik pembungkus ikan, satu karung, satu lilitan lakban cokelat, dan satu unit handphone Infinix abu-abu.

Dengan harga per gram sabu sekitar Rp 1,5 juta, nilai ekonomis barang ini mencapai Rp 4,85 miliar.

“Jika satu gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang, maka operasi ini telah menyelamatkan 38.846 orang dari ancaman narkotika,” ungkap Kapolres.

Pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu dalam perut ikan yang dikemas rapi dalam box, seolah-olah barang legal.

“Modus ini sangat terencana untuk mengelabui petugas, dengan memanfaatkan pengiriman melalui kapal kargo,” jelas Kapolres.

AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Tarakan menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan untuk memutus jaringan peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan buruh pelabuhan dan kerja keras tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku narkoba demi menjaga generasi bangsa,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Tarakan dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus peringatan bagi pelaku untuk tidak memanfaatkan wilayah Tarakan sebagai jalur penyelundupan. (*)

Penulis : Arif Rusman

Related Posts

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

by Arif Rusman
06/11/2025
0

TARAKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan...

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali...

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Suasana kondusif menyelimuti rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan antara PT PRI dan warga RT 1 Tarakan Utara. Pertemuan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit...

Next Post
Dua Warga Binaan Terima Remisi Hari Raya Waisak

Dua Warga Binaan Terima Remisi Hari Raya Waisak

Dinamika KNPI Tarakan, Adry Setiawan Tegaskan Soliditas dan Visi Pembangunan

Dinamika KNPI Tarakan, Adry Setiawan Tegaskan Soliditas dan Visi Pembangunan

Dualisme KNPI Tarakan Ditepis, Alif Putra: Kami di Bawah Legalitas Kemenkumham

Dualisme KNPI Tarakan Ditepis, Alif Putra: Kami di Bawah Legalitas Kemenkumham

Discussion about this post

Popular Post

  • MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

30/04/2026
Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

30/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.