TARAKAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan. Barang haram tersebut dikemas dalam box ikan dan akan dikirim dari Pelabuhan Malundung, Tarakan, menuju Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang tersangka berinisial AL (45), petani asal Pinrang, ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi seorang buruh pelabuhan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Buruh melaporkan adanya dua box ikan yang mencurigakan karena terasa ringan dan tidak dingin, berbeda dari box ikan pada umumnya. Di karung pembungkusnya juga tertera nama ‘Cakra’, nomor telepon, dan alamat tujuan di Pinrang,” ujarnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan segera menuju Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Pada pukul 17.00 WITA, petugas memeriksa isi box ikan dan menemukan 60 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban cokelat, tersembunyi di dalam perut ikan.
Untuk menelusuri jaringan pelaku, polisi melakukan operasi control delivery. Box ikan tersebut tetap dikirim menggunakan kapal Bukit Siguntang menuju Pare-Pare, sesuai alamat tujuan. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 02.00 WITA, kapal tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare. Tim Opsnal memantau pergerakan box ikan yang diangkut seorang sopir angkot.
Sopir kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera di karung. Tak lama, seorang pria yang mengaku bernama AL tiba dengan angkot untuk mengambil kiriman di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Mattiro Bulu. Petugas langsung mengamankan AL dan menginterogasinya.
“Dari pengakuan AL, ia diperintah oleh seseorang berinisial A dari Pinrang. Ini kali kedua ia mengambil kiriman serupa. Pada pengambilan pertama, AL menerima upah Rp 60 juta. Untuk pengambilan kedua, ia dijanjikan upah serupa, tetapi belum sempat diterima karena sudah ditangkap,” terang Kapolres.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus sabu dengan berat netto 3.237,2 gram (bruto 3.803 gram), 30 plastik wrapping, dua box gabus ikan, 10 plastik pembungkus ikan, satu karung, satu lilitan lakban cokelat, dan satu unit handphone Infinix abu-abu.
Dengan harga per gram sabu sekitar Rp 1,5 juta, nilai ekonomis barang ini mencapai Rp 4,85 miliar.
“Jika satu gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang, maka operasi ini telah menyelamatkan 38.846 orang dari ancaman narkotika,” ungkap Kapolres.
Pelaku menggunakan modus menyamarkan sabu dalam perut ikan yang dikemas rapi dalam box, seolah-olah barang legal.
“Modus ini sangat terencana untuk mengelabui petugas, dengan memanfaatkan pengiriman melalui kapal kargo,” jelas Kapolres.
AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Tarakan menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan untuk memutus jaringan peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan buruh pelabuhan dan kerja keras tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku narkoba demi menjaga generasi bangsa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Tarakan dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus peringatan bagi pelaku untuk tidak memanfaatkan wilayah Tarakan sebagai jalur penyelundupan. (*)
Penulis : Arif Rusman










Discussion about this post