TARAKAN – Atas dasar rasa kemanusiaan terhadap korban terdampak bencana yang melanda Indonesia mulai dari gempa, erupsi gunung, hingga banjir, memicu antusias masyarakat kota Tarakan untuk melakukan aksi sosial berupa penggalangan dana.
Masifnya kegiatan masyarakat untuk menggalang dana bantuan bencana tidak luput dari monitoring Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kabid Sosial Djamal menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan memberikan izin galang dana bantuan bencana.
“Dinsos berwenang memberikan izin sesuai dengan aturan Kemensos tentang pengumpulan uang dan barang, itu diatur UU Nomor 9 Tahun 1961 dan UU Nomor 11 Tahun 2009,” Ujarnya saat diwawancarai, Senin (01/02) di Kantor Dinsos Kota Tarakan.
Ia menuturkan selama setahun terakhir kegiatan sosial berupa penggalangan dana ini meningkat cukup signifikan dilakukan. Dirinya mengungkapkan, saat ini ada sekitar 20 lembaga yang telah membuat permohonan izin penggalangan dana.
“Untuk setahun terakhir saya lihat perkembangan pengumpulan dana ini cukup signifikan, saya kira mungkin karena Tarakan beragam Komunitas Daerah,” Tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya berharap kepada seluruh komunitas dan kelompok masyarakat yang melakukan penggalangan dana untuk melaporkan pertanggungjawaban kepada Dinsos usai mengumpulkan dana tersebut.
“Kita mengharapkan mereka melakukan laporan apakah dana tersebut sudah disalurkan, sesuai mekanisme yang ada,” Katanya.
Terakhir, ia mengingatkan kepada masyarakat agar bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan baik dan jelas kepada masyarakat yang tertimpa bencana.
“Kami himbau kepada masyarakat bahwa bantuan itu akan disalurkan kepada saudara kita yang tertimpa bencana. Mari kita upayakan agar bantuan ini benar-benar amanah bagi mereka, jangan sampai tidak amanah,” Pesannya.










Discussion about this post