TARAKAN, tarakantv.co.id – Tersangka pencuri HP untuk biaya pulang kampung ke Parepare dibebaskan dari tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Kini tersangka sudah resmi bebas, dan sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk pulang ke kampung halamannya di Parepare.
Kasus penggelapan satu unit HP tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka pada 24 Oktober lalu. Tersangka nekat mencuri HP milik temannya, lalu dijual Rp 800 ribu. Uang hasil penjualan hp langsung dibelikan tiket kapal Pelni dan biaya Swab.
Penghentian tuntutan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ). Jaksa juga telah mencermati berbagai pertimbangan dalam pembebasan tuntuan ini.
“Alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 Tahun. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, korban memaafkan tersangka,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima.
Kondisi terdesak yang melatari tersangka melakukan tindak pidana, juga menjadi pertimbangan jaksa dalam penghentian tuntutan.
“yang dilakukan tersangka dalam kondisi terdesak, dan dia mau pulang ke Parepare. Karena tidak punya ongkos, melihat HP terus muncul niat lalu menggelapkan. dan dia menggelapkan Rp 800 ribu hanya untuk beli tiket dan PCR, tidak ada yang lain,” imbuh Kajari Tarakan.
Pelaksanaan RJ sesuai instruksi Kejagung ini adalah kali pertama oleh Kejari Tarakan. Itu dilakukan sebagai penegasan perlunya nurani agar dapat menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat. (fir)








Discussion about this post