TARAKAN – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kota Tarakan menyambut baik rencana kebijakan Pemerintah pusat dalam memberikan subsidi minyak goreng.
Hal ini dinilai dapat membantu menekan harga komoditas tersebut di pasaran. Dimana tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan sempat mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Kami mengharapkan subsidi minyak goreng dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan bisa menekan harga di pasaran. Tapi saat ini kami belum mendapatkan surat resmi terkait adanya program subsidi tersebut,” Ujar Kepala Disdagkop dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno saat diwawancarai tarakantv.co.id pada Jumat (7/012022).
Diketahui, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Untung menyebut, jika ketersediaan minyak goreng saat ini ditambah dengan minyak subsidi dari pemerintah pusat dapat menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di pasaran.
“Kami berharap secepatnya ada kebijakan seperti itu bisa langsung diimplementasikan di Kota Tarakan. Saya masih menunggu (surat resmi program subsidi),” Tutur Untung.
Beberapa waktu belakangan masyarakat mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng. Diketahui, Ini merupapakan dampak dari melonjaknya harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) secara global. Di Kota Tarakan sendiri, kenaikan harga minyak goreng rata-rata berada dikisaran Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.
Sebagai langkah antisipasi menekan kenaikan tersebut, Pemerintah berupaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat melalui sejumlah kebijakan.









Discussion about this post