TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Pelabuhan Malundung pada kamis (3/7/2025).
Aktivitas PKL yang berjualan di bahu jalan selain melanggar, juga dapat membahayakan keselamatan para pengendara yang melintas di sepanjang jalan tersebut.
Wahyu selaku penyidik Satpol PP menjelaskan bahwa para pedagang tersebut telah menjadi sorotan dari pihaknya dan sudah beberapa kali mendapatkan teguran.
“Kita jelaskan atas dasar keselamatan, kita suruh pindah ke dalam (taman oval),” ujar wahyu.
“Konfirmasikan dulu sama dinas pariwisata selaku penganggung jawab,” tambahnya”
Wahyu menjelaskan bahwa upaya persuasif ditempuh agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha, meskipun harus pindah lokasi.
“Sebenarnya kan melanggar, cuma kita humanis aja, kita tegur baik-baik, suruh pindah” jelas wahyu.
Sementara itu, Kusnan salah seorang pedagang yang berjualan di lokasi tersebut menyatakan kesediaan untuk pindah ke tempat yang di usulkan, yakni di area parkir taman oval.
Kusnan yang diketahui penjual Soto Lamongan ini, juga meminta kepada pedagang lain yang berjualan di lokasi tersebut untuk bisa ikut pindah ke lokasi yang baru.
“Ada penjual mie ayam, pentolan, dan es kelapa, kalau disuruh pindah, ya semua ikut pindah,” ujarnya.
Kusnan sendiri menjajakan dagangannya mulai dari jam 6 pagi hingga jam 2 siang, kemudian di waktu setelahnya, baru ketiga pedagang lainnya mulai berjualan.
Saat disinggung mengenai lokasi baru, kusnan menyoroti booth yang sebelumnya ada di lokasi tersebut.
“Orang orang yang jualan dulu disitu pembelinya kurang. Tidak sesuai dengan sewa nya,” bebernya.
Kusnan yang telah berjualan sejak 2023 ini, mengharapkan agar biaya sewa yang kenakan tidak memberatkan.
“Ya kalau bayarnya sesuai pendapatan, ya nda masalah,” pungkasnya. (UL)











Discussion about this post