TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tarakan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kelurahan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kepala BPBD Kota Tarakan, Yonsep, mengatakan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran yang dipicu aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan oleh masyarakat.
Selain berkoordinasi dengan pihak kelurahan, BPBD juga menggandeng para ketua RT untuk memperkuat penyampaian imbauan kepada masyarakat. Menurut Yonsep, keterlibatan RT sangat penting karena memiliki peran langsung dalam memantau kondisi lingkungan dan aktivitas masyarakat di wilayah masing-masing.
“Surat edaran sudah kita sampaikan ke setiap kelurahan terkait pelarangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kita juga sudah bersinergi dengan para ketua RT untuk bersama-sama menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat,” ujar Yonsep.
Ia menegaskan, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran ketika membuka atau membersihkan lahan. Terlebih, kondisi cuaca yang kering dapat meningkatkan risiko api dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
BPBD Kota Tarakan berharap sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, ketua RT dan masyarakat dapat terus diperkuat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir angka kejadian karhutla di Kota Tarakan. (RF)








Discussion about this post