TARAKAN – Terdakwa Ali Rahman dalam perkara dugaan black campaign menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/3/2024). Agenda sidang digelar dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan ialah Caleg DPD RI, Herman, pelapor sekaligus ketua tim Caleg DPD RI, Noviansyah, admin WA Grup, Komisioner Bawasltu Tarakan serta satu orang saksi ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta.
“Kami dakwakan terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu subsider Pasal 280 ayat 1 huruf d. Ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda maksimal Rp 24 juta,” sebut Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand.
Tidak ada eksepsi yang disampaikan terdakwa setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU. Majelis hakim juga menggelar agenda pembuktian, dengan mendengarkan keterangan dari Caleg DPD RI, Herman.
Kepada majelis hakim, Caleg DPD RI, Herman mengatakan, dalam perkara ini turut mempengaruhi capaian target suara di Pemilu. Raihan suara yang sudah diperoleh masih di bawah target yang seharusnya.
“Keterangan Herman, dia merasa ada tekanan baik dari orangtua terhadap kasus ini. Pelapor juga menjelaskan adanya kekurangan suara, kurang lebih 10 ribu suara akibat ada dugaan black campaign ini. Herman merasa dirugikan,” tutur Harismand.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU sudah sesuai. Hasil keterangan ahli akan diterapkan JPU pada pembacaan tuntutan. Saksi ahli juga menyampaikan, perbuatan terdakwa merupakan tindakan black campaign.
“Setelah ini ada ahli dari ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang akan kami bacakan untuk mempersingkat waktu. Senin (1/4) kami sudah tuntutan. Karena terkait pidana Pemilu atau tuntutannya, kami melakulan koordinasi sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya.(*)








Discussion about this post