TARAKAN – Proses rekapitulasi perhitungan perolehan hasil pemungutan suara ditingkat dimulai di tingkat PPK Kecamatan Tarakan Tengah telah berlangsung sejak malam kemarin. Diman untuk lokasi rekapitulasi kecamatan tarakan tengah ditempatkan di Gedung Wisma Patra Kota tarakan.
Andi Muhammad Akbar selaku Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, sesuai PKPU Nomor 5, dan sesuai jadwal terkait rekapitulasi dimulai dari tanggal 16 Februari 2024 sampai 2 Maret 2024, namun untuk Tarakan Tengah kita akan berusaha semaksimal mungkin menggunakan jadwal tersebut.
“Sesuai aturan, untuk jenis pemilihan yang akan dimulai, dimulai dari tingkatan atas ke bawah, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden. Setelah itu, nanti akan dilanjutkan, rekapitulasi untuk pemilihan DPR RI, kemudian DPD, dan DPRD Kaltara dan DPRD kabupaten dan kota,” ujarnya.
Selanjutnya setelah satu kelurahan dibuka, pihaknya akan membuka tiga panel lagi, untuk memaksimalkan waktu. Karena beberapa di kelurahan ini, dengan jumlah kotak suara dan TPS 194, harus dihitung estimasi waktunya supaya lebih efektif dan efisien.
Ia melanjutkan lagi, 970 kotak suara sudah masuk semua dalam gedung Wisma Patra Kota Tarakan. Pelaksanaan reakpilutasi lanjutnya ada istilah menggunaan Sirekab Web dan menjadi dasar untuk melakukan rekap.
“ketentuannya maksimal menerima 2 saksi untuk satu panel. Dan teman-teman saksi bisa bergantian masuk dan hanya satu bisa masuk ke dalam forum rapat pleno,” bebernya.
Selain itu, Jumlah kotak suara di Tarakan Tengah, 194 TPS dan jumlah kotak suara dikali lima total sebanyak 970 kotak surat suara, namun dalam proses perhitungannya tetap menggunakan Sirekap sebagai alat inti untuk melakukan rekapitulasi di kecamatan. Dan itu menjadi penting disampaikan kepada saksi.(*)








Discussion about this post