BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan 3.925,92 gram narkotika jenis sabu dalam konferensi pers di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (2/10/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus pengungkapan sepanjang September 2025, tepatnya pada 12, 20, dan 24 September, dengan total 3.938,71 gram sabu dan empat tersangka laki-laki.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan, dengan sisa barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya mengkonfirmasi barang bukti positif mengandung metamfetamina. Jika beredar, sabu tersebut berpotensi merusak 78.774 jiwa.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltara juga mengungkap dua tersangka perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus pada 23 Juli 2025.
Kedua tersangka berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu, dengan barang bukti yang diamankan mencapai 12.147,55 gram.
Polda Kaltara mengajak masyarakat, instansi terkait, dan media untuk bersinergi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika.
Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap informasi keliru dan mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara tegas dan terbuka. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post