TARAKAN – Selama bulan Ramadan 1445 H, pelayanan publik di Pemkot Tarakan akan tetap berjalan seperti biasa. Namun Pemkot melakukan penyesuaian jam kerja, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota nomor 175 Tahun 2024.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN agar pelaksanaan tugas berjalan efektif,” Terang isi surat edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Tarakan, Bustan.
Ketentuan jam kerja yang diatur dalam surat edaran berlaku efektif sejak permulaan hingga berakhirnya Ramadan 1445 Hijriah.
Pelaksanaan jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita. Untuk hari jumat berlaku jam kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Sementara untuk instansi yang melakukan pemberlakuan 6 hari kerja, Senin hingga Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Pada hari Jumat diberlakukan jam kerja pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Hari Sabtu diberlakukan jam kerja pukul 08.00 hingga pukul 13.30 Wita.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Pelaksanaan Apel Pagi, Apel KORPRI dan Kegiatan Jumpa Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi ditiadakan,” ujar keterangan tertulis di surat edaran Wali Kota.
Unit kerja atau instansi yang melaksanakan pelayanan umum juga diharapkan tidak mengurangi produktivitas, kendati dilakukan penyesuaian jam kerja selama ramadan 1445 Hijriah. (*)










Discussion about this post