TARAKAN – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor kembali bergulir pada Tahun ini. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tarakan melaksanakan program relaksasi dalam dua periode.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 21 Oktober hingga 22 November untuk periode pertama. Sedangkan periode kedua dilaksanakan mulai 23 November hingga 23 Desember.
Melalui program relaksasi pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat memotivasi masyarakat agar sadar terhadap kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sejumlah layanan untuk keringanan pajak juga disiapkan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak.
“Kepada seluruh masyarakat Tarakan saya mengimbau untuk memanfaatkan dengan searif-arifnya program relaksasi atau keringanan pajak ini. Yakni pengurangan denda pajak kendaraan, pengurangan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang berlaku hingga akhir Desember nanti.” terang Kepala UPT Bapenda Kelas A Tarakan, Irawan.
Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, Irawan jug berharap, realisasi pendapatan pajak akan signifikan dalam menyumbang PAD bagi Kalimantan Utara. “Semoga dengan tertib membayar pajak kita dapat mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Utara” pungkasnya. (rma/fir)










Discussion about this post