TARAKAN – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, berinisial AM, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Serbaguna Lapas, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi puncak proses reintegrasi sosial dan deradikalisasi bagi AM.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, dan dihadiri puluhan saksi dari berbagai instansi.
Di antaranya, Kasubdit Bina Dalam Lapas Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Plh Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Kalimantan Utara Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltara, Pjs Kepala Staf Kodim 0907/Tarakan, Kepala Polsek Tarakan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan beserta rohaniawan, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Tarakan, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan.
Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat, AM membacakan ikrar setia NKRI di bawah kitab suci Al-Qur’an, diikuti penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih di hadapan para saksi.
Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berkas ikrar oleh AM dan saksi-saksi, yang kemudian disahkan oleh Kalapas Jupri. Acara ditutup dengan pembacaan teks Pancasila secara lantang oleh seluruh peserta.
Kalapas Jupri menjelaskan bahwa ikrar ini merupakan wujud akhir dari pembinaan berbasis sinergi antarpenegak hukum terkait terorisme.
Ikrar setia NKRI adalah pernyataan narapidana untuk mengakui kembali kedaulatan NKRI, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta kesadaran untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan terorisme.
“Hari ini, kita berkumpul dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa. NKRI adalah rumah kita bersama. Di sini, kita hidup dalam keberagaman, namun tetap bersatu dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Saya ajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya deradikalisasi dan pembinaan Napiter,” Imbuh Jupri.
Jupri juga menyampaikan apresiasi kepada BNPT, Densus 88 Antiteror, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait atas sinergi yang terjalin.
“Terima kasih atas kontribusi seluruh pihak dalam terselenggara ikrar ini. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua. Mari ciptakan Indonesia yang damai, rukun, dan toleran,” tambahnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Tarakan dalam mendukung program deradikalisasi dan pemenuhan hak bersyarat bagi Napiter.
Melalui ikrar tersebut, AM secara teguh mengakui NKRI sebagai negara sah dalam pandangan Islam, serta menyatakan bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika selaras dengan syariat Islam. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post