TARAKAN – pihak Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltara menegaskan, bahwa pihaknya berupaya agar bisa diketahui oleh semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pemerintahan, hingga non pemerintahan, dengan harapan bisa mengetahui kebutuhan keterbukaan informasi.
Berlanta Ginting selaku divisi advokasi sosialisasi dan edukasi KI Kaltara menjelaskan, bahwa sesuai dengan program kerja yang sudah disusun yaitu, KIP berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan, atau ajudikasi nonlitigasi.
‘’Dalam menjalankan tugasnya, komisi informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik,’’ papar Berlanta.
Dalam menjalankan tugas tugas mereka inilah, pihaknya berupaya sekaligus melakukan sosialisasi ke semua tempat, agar masyarakat dan pihak pihak lainnya, bisa mengerti secara maksimal, tupoksi dari komisi informasi itu sendiri. (rf)








Discussion about this post