TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti masalah penyaluran bantuan alat tangkap dan budidaya perikanan, mendesak pemerintah setempat untuk lebih tepat sasaran dalam mengidentifikasi penerima yang benar-benar membutuhkan.
Kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Kota Tarakan, yang dipimpin Ketua Komisi II Simon Patino, diterima oleh Kepala Dinas Ardiansyah beserta jajarannya.
Fokus utama adalah reformasi pola penyaluran bantuan dan penataan data nelayan untuk menghindari penyalahgunaan.
Anggota Komisi II Abdul Kadir menekankan perlunya perubahan pola pikir di kalangan legislatif dan eksekutif, agar lebih fokus pada kemandirian daerah dengan mengidentifikasi kebutuhan spesifik masyarakat di sektor perikanan.
“Hari ini kami koordinasi perikanan, maka kami berbicara tentang budidaya dan alat tangkap,” ujar Abdul Kadir.
Ia mengklasifikasikan nelayan menjadi tiga tipe: abal-abal yang menjual bantuan segera setelah diterima, musiman yang melaut secara tidak tetap, dan murni yang benar-benar bergantung pada hasil tangkapan untuk nafkah keluarga.
Menurutnya, nelayan murni sering terlewatkan dalam distribusi bantuan.
“Ini yang sebenarnya yang perlu dibantu, yaitu nelayan yang betul-betul memang menghidupi keluarganya dari hasil tangkapnya,” tegas Abdul Kadir.
Komisi II meminta data spesifik mengenai persentase nelayan tangkap murni serta jumlah bantuan yang telah disalurkan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kota setiap tahun.
Kepala Dinas Perikanan Ardiansyah membenarkan adanya masalah klasik ini, termasuk penjualan kembali bantuan hanya dalam hitungan hari.
“Ini memang persoalan klasik yang ada di kami. Memang agak repotnya di sana, baru diberikan tiga hari setelah itu sudah dijualnya,” katanya.
Ia menjelaskan kesulitan dalam menyerap anggaran bantuan tahun ini akibat pengetatan SOP dan persyaratan administrasi, meskipun alokasi dana melimpah dari berbagai sumber.
Kelompok penerima harus minimal berusia satu tahun dan belum menerima bantuan tahun sebelumnya.
Plt Kabid Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Eka Astuti menyebut dari 5.215 pelaku usaha perikanan, sekitar 3.800 adalah nelayan, tapi tidak semua tergabung dalam KUBE aktif.
Kendala lain termasuk kelengkapan dokumen seperti Kartu Kusuka, jaminan kesehatan, dan bukti kepemilikan perahu.
Rincian bantuan tahun ini mencakup 11 kelompok dari APBD Perubahan Kota Tarakan, 7 dari APBD provinsi, dan 7 dari APBN untuk perikanan tangkap.
Sektor budidaya dan pengolahan lebih mudah disalurkan, dengan puluhan paket bantuan untuk rumput laut, tambak, air tawar, serta pengolahan dan pemasaran.
Kunjungan ini diharapkan mendorong strategi baru untuk verifikasi penerima bantuan, sehingga lebih efektif dan tepat sasaran bagi nelayan murni di Tarakan, yang merupakan wilayah perbatasan dengan potensi ekonomi perikanan tinggi. (*)
Reporter : Arif Rusman









Discussion about this post