• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Kejari Tarakan Jamin Objektivitas di Kasus Maksum Indragiri

by Arif Rusman
20/08/2025
in Tarakan
A A
Kejari Tarakan Jamin Objektivitas di Kasus Maksum Indragiri

TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan kasus hukum yang menjerat Mohammad Maksum Indragiri bukan soal sengketa kepemilikan tanah, melainkan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dalam keterangan pers pada Rabu (20/8/2025), Deddy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyerahan berkas perkara oleh Polres Tarakan pada Mei 2025. Berkas tersebut diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan formil dan materil.

Baca Juga

Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

BAZNAS Tarakan Hadirkan Layanan Home Care Gratis bagi Dhuafa

Setelah melalui proses penyempurnaan berdasarkan petunjuk JPU, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Juni 2025. Pada 26 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Kejari Tarakan kemudian melakukan penahanan terhadap Muhammad Maksum Indragiri dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025. Sidang perdana digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak keberatan tersebut dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti.

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum guna menjamin proses yang adil dan transparan. Deddy menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut kasus ini sebagai sengketa tanah adalah keliru dan menyesatkan.

“Kami tidak mempersoalkan sengketa lahan atau menyita sebidang tanah maupun sertifikat hak milik (SHM). Yang menjadi pokok perkara adalah pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 27 Maret 2025, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Karang Anyar, dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

Pemeriksaan forensik membandingkan tanda tangan pada surat tersebut dengan sepuluh sampel tanda tangan lainnya, dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian.

Deddy menegaskan bahwa JPU Kejari Tarakan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, hanya berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum tanpa dipengaruhi pihak mana pun. Semua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik, akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Kejari Tarakan mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tarakan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat.

Status bersalah atau tidaknya Mohammad Maksum Indragiri hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan semua hak terdakwa dihormati selama proses persidangan. Mari percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Deddy.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, dan masyarakat diajak untuk mengikuti perkembangannya melalui sidang yang terbuka untuk umum. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

by Rengga Kozazih
20/09/2026
0

TARAKAN – Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) Ilyas Tarakan memberikan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada siswa SMA di...

Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

by Rengga Kozazih
20/09/2026
0

TARAKAN – Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan resmi memiliki kepengurusan baru untuk masa bakti...

BAZNAS Tarakan Hadirkan Layanan Home Care Gratis bagi Dhuafa

BAZNAS Tarakan Hadirkan Layanan Home Care Gratis bagi Dhuafa

by Rengga Kozazih
18/09/2026
0

TARAKAN – Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu terus diwujudkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan melalui program layanan kesehatan...

DKISP Tarakan Maksimalkan Fungsi  CCTV untuk Pantau Kota

DKISP Tarakan Maksimalkan Fungsi CCTV untuk Pantau Kota

by Rengga Kozazih
18/09/2026
0

TARAKAN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan terus berupaya mengoptimalkan fungsi kamera pengawas atau Closed Circuit...

Wali Kota Tarakan Sambut Panitia Pelantikan BPD KKSS

Wali Kota Tarakan Sambut Panitia Pelantikan BPD KKSS

by Rengga Kozazih
18/09/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul,  menerima kunjungan silaturahmi panitia pelaksana pelantikan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan...

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

by Rengga Kozazih
16/09/2026
0

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah...

Next Post
Kunjungan Bermakna Strategis Delegasi Maktab Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia di Ibu Kota Nusantara

Kunjungan Bermakna Strategis Delegasi Maktab Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia di Ibu Kota Nusantara

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

Discussion about this post

Popular Post

  • Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

    Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • BAZNAS Tarakan Hadirkan Layanan Home Care Gratis bagi Dhuafa

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DKISP Tarakan Maksimalkan Fungsi CCTV untuk Pantau Kota

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Sambut Panitia Pelantikan BPD KKSS

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

Rumkital Ilyas Tarakan Bekali Siswa SMA dengan Pelatihan BHD

20/09/2026
Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

Muhammad Hasbi Hasyim Pimpin KKSS Tarakan Periode 2026–2031

20/09/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.