TARAKAN – Sebuah gebrakan berani datang dari kalangan pengusaha muda dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan. Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Tarakan mendesak adanya reformasi strategi penanganan narkoba, dengan menggeser fokus dari pemenjaraan menuju rehabilitasi massal yang dibiayai oleh negara.
Gagasan taktis tersebut dituangkan dalam Rencana Aksi Penggiat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang diinisiasi oleh perwakilan BPC HIPMI Tarakan, Sahbudiman, S.Kom., M.H.. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata setelah menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat P4GN yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan di bawah pimpinan Evon Meternik, S.E., pada 3-4 Juni 2026 di UMKM Center Markoni.
Sebagai seorang pengusaha, Sahbudiman melihat bahwa peredaran sabu-sabu di Tarakan dapat diredam menggunakan hukum ekonomi dasar. Selama ini, pemberantasan terlalu fokus pada pengejaran kurir atau bandar (sisi pasokan), sementara jumlah pengguna (sisi permintaan) tetap tinggi.
”Prinsip ekonomi itu sederhana: jika pembeli tidak ada, maka penjual otomatis akan tutup. Pengguna atau korban sabu-sabu ini harus dikurangi secara drastis melalui rehabilitasi massal total, bukan malah dimasukkan ke dalam penjara. Jika para korban ini sembuh, pasar narkoba di Tarakan akan runtuh dengan sendirinya,” tegas Sahbudiman dalam konsep aksinya.
Untuk merealisasikan ide besar tersebut, HIPMI Tarakan menyusun tiga peta jalan (roadmap) aksi nyata yang akan dieksekusi sepanjang tahun 2026:
1. Intervensi Regulasi dan Dorongan Anggaran (Juni – Desember 2026)
HIPMI akan aktif mengusulkan kebijakan daerah, baik berupa Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda), hingga kebijakan nasional. Tujuannya adalah mendesak alokasi khusus dari APBD Kota Tarakan dan APBN untuk membiayai penuh proses rehabilitasi medis dan sosial bagi korban sabu-sabu.
2. Deteksi Dini Berbasis Komunitas (Juli – Desember 2026)
Melakukan pemetaan menyeluruh terhadap warga yang menjadi korban sabu-sabu. Aksi ini akan mengolaborasikan instansi kesehatan seperti Puskesmas, Kelurahan, hingga pengurus RT/RW agar ada pelaporan dini guna merujuk korban langsung ke pusat rehabilitasi.
3. Sosialisasi Masif di Pusat Ekonomi Pemuda (Agustus – November 2026)
Menggencarkan edukasi publik untuk mengubah stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba. Sosialisasi ini menyasar pusat-pusat produktif seperti UMKM Center, lingkungan kampus, dan komunitas pengusaha muda guna membangun benteng pertahanan ekonomi yang bersih dari narkoba.
Langkah strategis yang disusun oleh kelompok masyarakat dan organisasi seperti HIPMI ini sejalan dengan komitmen BNNK Tarakan. BNNK Tarakan, pelibatan kelompok masyarakat, organisasi wanita, keagamaan, hingga kepemudaan memang sengaja digandeng untuk melahirkan para penggiat P4GN yang militan di lapangan.
Melalui sinergi antara pendekatan regulasi, hukum ekonomi pasar, dan komitmen penegakan hukum, aksi nyata ini diharapkan mampu membebaskan beranda utara Kalimantan dari cengkeraman peredaran sabu-sabu secara permanen. (RF)








Discussion about this post