TARAKAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur terkait investasi di bidang industri minuman keras.
Dengan kebijakan itu, pria yang juga senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini menilai Presiden mendengarkan aspirasi dari masyakarat.
“Saya selaku perwakilan daerah menyambut baik terhadap pencabutan ini dan juga tetima kasih kepada pemerintah yang sudah mendengar masukkan dan keluhan-keluhan di daerah kita,” ujar Hasan Basri, Rabu (3/3/2021).
Secara pribadi, Hasan Basri menilai dari sudut agama Islam miras haram hukumnya, karena dapat merusak moralitas bangsa dan sendi-sendi kehidupan.
“Jadi tidak ada baiknya, namanya orang mabuk, apapun apa baiknya kira-kira?,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dari keterangan anggota DPD RI asal Papua yang diperolehnya, daerah Papua juga mengaturnya. “Daerah lain seperti Papua saja mengaturnya dengan baik,'” tegasnya.(RTV-1)
Discussion about this post