TARAKAN – DPRD Kota Tarakan memastikan lahan seluas 1,5 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang akan dihibahkan kepada Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bebas dari sengketa. Lahan yang terletak di kawasan Polairud ini rencananya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi status lahan tersebut.
“Kami sudah mengecek langsung lokasi lahan. Alhamdulillah, lahan ini terkonfirmasi bebas sengketa dan tidak melibatkan tanah milik masyarakat,” ujar Adyansa kepada wartawan di Tarakan, Selasa (10/6/2025).
Adyansa menjelaskan, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Tarakan. Proses hibah saat ini hanya menunggu penyelesaian prosedur pengalihan.
“Lahan ini sebelumnya sudah dalam status pinjam pakai antara Pemkot dan Polda. Tinggal finalisasi pengalihan hibahnya,” tambahnya.
DPRD Tarakan, lanjut Adyansa, berkomitmen mempercepat proses ini agar dapat rampung pada 2025.
“Kami optimistis tidak ada kendala. Prosesnya akan kami pastikan berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Hibah lahan ini menjadi wujud sinergi antara Pemkot Tarakan dan Polda Kaltara untuk memperkuat pelayanan keamanan di wilayah Kalimantan Utara. Dengan rampungnya proses ini, lahan diharapkan segera dimanfaatkan untuk mendukung tugas-tugas kepolisian demi kepentingan masyarakat. (*)
Penulis : Arif Rusman








Discussion about this post