• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Bawaslu Putuskan Caleg EH Tidak Memenuhi Syarat DCT

by Administrator
19/03/2024
in Tarakan
A A
Bawaslu Putuskan Caleg EH Tidak Memenuhi Syarat DCT

TARAKAN – Sidang putusan terhadap perkara pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor Caleg Golkar inisial EH digelar pada Selasa (19/3/2024), di kantor Bawaslu Tarakan. Ketua Majelis pada sidang pelanggaran administratif memutuskan terlapor yakni Caleg EH tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT)

“Menyatakan terlapor atasnama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Menyatakan telapor atasnama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Tarakan, Dapil Tarakan I pada pemilu 2024,” ujar Ketua Majelis yang juga sebagai Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, saat membacakan putusan.

Baca Juga

Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Nobar Tarakan Hibot

Dalam waktu dekat Bawaslu Tarakan segera mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Sebab dalam salah satu point amar yang dibacakan oleh ketua majelis adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Karena biar bagaimanapun berbicara teknis larinya ke KPU, karena KPU sebagai pelaksana teknis. Secepatnya setelah kita tandatangani semua, langsung dikirimkan ke KPU,” terang Riswanto saat diwawancarai usai persidangan.

Riswanto menambahkan, dalam putusan tersebut Caleg EH melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonan. Putusan yang dibacakan dalam persidangan telah melalui beberapa pertimbangan, termasuk hasil persidangan yang sudah digelar sejak awal.

“Pertimbangannya banyak sekali, keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor, yuris prudensinya 2024 itu ada di Provinsi, kita berlandaskan pada azas keadilan Pemilu,” imbuh dia.

Menanggapi putusan Bawaslu, kuasa hukum Caleg EH, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pihaknya akan melakukan koreksi dan akan dikirimkan kepada Bawaslu RI. Menurut pihak Caleg EH, dalam sidang ini Bawaslu melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.

“Saya berterimakasih kepada Bawaslu karena tidak membatalkan EH sebagai calon, hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT. Sehingga Bawaslu tidak berwenang mendiskualifikasi EH. Koreksi itu kita minta dalam rangka ada kesalahan penerapan hukum,” jelas Donny.

Kuasa Hukum EH juga menerangkan, pihaknya bersikukuh jika persoalan ini seharusnya tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam sengketa proses. Karena menurut Kuasa Hukum EH, keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses.

“Karena yang dipersoalkan adalah SK DCT, semua keputusan KPU termasuk tentang DCT itu harus diputus, diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon dikoreksi bahwa Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan. Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” terang dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Abdullah, menerangkan pihaknya akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan adiminstratif Bawaslu.

“Kita juga selanjutnya terus mengawal kasus ini dengan pidana pemilu-nya. Bahwa EH ini dari bukti yang kita hadirkan tidak mengakui pernah terpidana, ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah dipidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi pidana pemilu kita kawal terus agar diproses secara pidana,” tukasnya. (*)

Related Posts

Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

by Rengga Kozazih
16/07/2026
0

TARAKAN – Keseruan Nonton Bareng (Nobar) Tarakan HIBOT dipastikan akan semakin meriah pada pertandingan berikutnya yang digelar pada 19 dan...

Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

by Rengga Kozazih
16/07/2026
0

TARAKAN – Antusiasme masyarakat Kota Tarakan untuk menyaksikan Piala Dunia 2026 melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Tarakan Hibot terus meningkat....

Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Nobar Tarakan Hibot

Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Nobar Tarakan Hibot

by Rengga Kozazih
15/07/2026
0

TARAKAN – Antusiasme masyarakat yang memadati kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Tarakan Hibot Piala Dunia 2026 mendapat apresiasi dari Wali Kota...

Ribuan Warga Semarakkan Nobar Tarakan Hibot

Ribuan Warga Semarakkan Nobar Tarakan Hibot

by Rengga Kozazih
15/07/2026
0

TARAKAN – Ribuan masyarakat Kota Tarakan memadati halaman upacara Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Tarakan untuk menyaksikan kegiatan Nonton Bareng...

Wali Kota Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Wali Kota Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

by Rengga Kozazih
14/07/2026
0

TARAKAN – Komitmen menjaga ketersediaan uang Rupiah hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan terpencil kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Ekspedisi Rupiah...

Wali Kota Tarakan Lantik PNS dan Pejabat Fungsional Baru

Wali Kota Tarakan Lantik PNS dan Pejabat Fungsional Baru

by Rengga Kozazih
14/07/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan kembali memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelantikan aparatur sipil negara. Wali Kota Tarakan, dr. H....

Next Post
TNI AL Gagalkan Penyeledupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

TNI AL Gagalkan Penyeledupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

Terlapor Kasus TPS 57 Sudah 2 Kali Mangkir

Terlapor Kasus TPS 57 Sudah 2 Kali Mangkir

Tak Penuhi Unsur, Status Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan

Tak Penuhi Unsur, Status Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan

Discussion about this post

Popular Post

  • Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

    Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Nobar Tarakan Hibot

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Ribuan Warga Semarakkan Nobar Tarakan Hibot

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Wali Kota Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

Hadiah Utama Siap Dibagikan di Nobar Final

16/07/2026
Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

Nobar Tarakan HIBOT Kembali Diserbu Warga

16/07/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.