TARAKAN – Proses penyidikan kasus pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar masih dilakukan oleh polisi. Tujuh orang terlapor dalam kasus ini sudah Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
Penyidikan sudah dilakukan sejak Gakkumdu melaporkan kasus di TPS 57 pada 4 Maret 2024 lalu.
“Terlapor sudah dilakukan pemanggilan sebanyak Dua kali. Apabila terlapor tidak hadir namun alat bukti cukup, tentu pihak kepolisian bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra.
Sementara itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi, yakni dari petugas pemungutan suara di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar. Selain saksi, polisi juga mengumpulkan alat bukti.
“Saksi yang telah diperiksa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang petugas,” imbuh Randhya.
Alat bukti yang diperoleh penyidik adalah daftar hadir pemilih, dan terdapat daftar nama orang yang melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 di Dua TPS berbeda. Selain pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana pemilu.
“Untuk saksi ahli sudah terjadwal dalam waktu dekat ini. Untuk sementara kita hadirkan satu dahulu” tambah AKP Randhya. (*)









Discussion about this post