TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan sukses menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di jalur laut antara Nunukan dan Tarakan, yang diduga menjadi rute utama peredaran barang haram tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci awal penyelidikan.
“Laporan tersebut menyebutkan adanya upaya pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan melalui speed boat. Kami segera menindaklanjutinya dengan koordinasi intensif bersama Bea dan Cukai Tarakan,” ujarnya kepada wartawan.
Tim gabungan dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Utara langsung bergerak. Pada Rabu (22/10), mereka melakukan penyisiran di perairan Tarakan–Nunukan menggunakan speed boat milik Bea dan Cukai.
Meski belum membuahkan hasil saat itu, upaya tersebut menjadi dasar pemantauan lanjutan. Keesokan harinya, Kamis (23/10), sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima tip baru: adanya pengiriman sabu melalui speed boat penumpang bernama Sadewa Gemilang yang menuju Pelabuhan Tengkayu I.
Pukul 14.30 WITA, petugas melihat seorang pria turun dari speed boat sambil membawa ransel hitam. Pria berinisial S alias Boneng (30), warga Nunukan, segera diamankan.
Pemeriksaan mendadak di ruang Dinas Perhubungan Pelabuhan mengungkap isi ransel yang disembunyikan dalam bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan R1688. Di dalamnya, ditemukan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,039 gram (bruto).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel, tiket speed boat, ransel hitam, serta dua kantong plastik hitam sebagai barang bukti pendukung.
“Ini adalah bukti nyata betapa liciknya cara penyelundupan ini, dengan menyamarkan barang haram di balik kemasan sehari-hari,” tambah Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Pemeriksaan awal mengungkap peran tersangka sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial E di Nunukan. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Tarakan yang dikenal dengan julukan “Jagonya”.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan tim gabungan berkoordinasi erat bersama BNN Kabupaten Nunukan untuk mengejar jaringan lebih luas.
“Prioritas kami adalah membongkar seluruh rantai pasok, baik di Nunukan maupun Tarakan. Koordinasi lintas lembaga seperti ini terbukti efektif dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Saat ini, tersangka ditahan di Markas BNNP Kalimantan Utara untuk penyidikan mendalam. Ia dikenai dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)











Discussion about this post