BAYANGKAN longsor tanah yang tak hanya menelan lahan, tapi juga menjerat dua raksasa tambang dalam pusaran hukum. Di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) kini terperangkap vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Denda Rp 85 miliar atas penambangan ilegal yang menggerus 8,9 hektare koridor negara dan konsesi tetangga. Pelapor, PT Mitra Bara Jaya (MBJ), kini hanya bisa menatap puing-puing longsor sejak 2019 dengan lesu dan harap.
Arif Rusman / Jurnalis tarakantv.co.id
SEMUA bermula dari penggalian PMJ sejak 2016. Aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBJ seluas 7,6 hektare, ciptakan danau buatan setinggi 70 meter yang kini jadi monster pencemar. Erosi ganas ancam habitat satwa endemik, dan banjir lumpur yang kian menambah parah dampak lingkungan.
PT MBJ layangkan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpitdter) Bareskrim Polri pada 12 Juni 2023, atas dugaan penggalian ilegal di lahan IUP mereka seluas 7,6 hektare, plus kerusakan 1,3 hektare kawasan hutan negara.
Aktivitas PT PMJ sejak 2016-2019 diduga menciptakan danau buatan setinggi 70 meter, longsor, dan pencemaran air sungai Sesayap akibat acid mine drainage.
Pengadilan Negeri Tanjung Selor (PN Tjs) pada 28 Juli 2025 memvonis PT PMJ bersalah berdasarkan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan denda Rp 50 miliar untuk kerugian negara dan Rp 35 miliar untuk pemulihan ekosistem.
Banding PT PMJ ditolak Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 17 September 2025, kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung untuk eksekusi denda.
PT PMJ sempat beri bantahan tegas. Johny Ahim, Manager Legal, berujar perusahaan jadi korban force majeure. Parit drainase 700 meter itu selamatkan longsor, bukan galian emas hitam.
Tuduhan fitnah, kata Johny Ahim, hambat renewal (pembaruan) IUP PT PMJ Maret 2025. Pada awal Oktober 2025, PT PMJ mengklaim aktivitas di Pit 8 hanyalah mitigasi darurat akibat longsor di Tahun 2019, bukan penambangan produksi.
Pit 8 milik PT PMJ, berbatasan langsung dengan koridor hutan negara seluas sekitar 1,3 hektare sebagai zona penyangga hijau untuk mencegah erosi dan menjaga biodiversitas. Koridor ini, yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian berbatasan dengan konsesi IUP PT MBJ seluas 7,6 hektare. “pit” adalah istilah yang merujuk pada lubang atau kawah penggalian besar yang dibuat untuk mengekstrak sumber daya alam dari lapisan tanah bawah permukaan.
Tak hanya pidana korporasi, drama juga memuncak di jalur pidana individu. Juliet Kristianto Liu, komisaris PT PMJ, ditangkap Interpol Juli 2025, kini meringkuk di Lapas Tarakan. Praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan 13 Oktober 2025, berkas perkara meluncur ke PN Tjs. Sidang perdana 20 Oktober? sempat ditunda. Juliet Liu klaim paham Bahasa Indonesia cuma 40 persen.
Dibalik sengkarut petaka tambang dan jerat hukum, ada dampak sosial menggigit. ratusan warga Desa sekitar lokasi tambang kehilangan kerja, belum lagi imbas domino ekonomi yang kini mandek.
Saat matahari terbenam di Sungai Sesayap yang masih keruh, ada pertanyaan yang menggantung, apakah ambisi tambang bisa jinak, atau akan terus menelan generasi.
Di era transisi energi, kasus pidana korporasi tambang ini seolah mengajak introspeksi. Apakah penegakan UUPPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) cukup kuat untuk cegah tragedi lingkungan, atau hanya jadi formalitas? (*)











Discussion about this post