• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

TARAKAN – Caleg Dapil Tarakan Tengah dari partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana pemilu. Dua laporan sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan tanggal 26 Februari 2024. “Laporan dugaan pelanggaran administrasi dilaporkan tanggal 19 Februari 2024, namun sempat dikembalikan di dimohon pelapor melengkapibkemudian di register tanggal 26. Sedangngkan laporan tindak pidana pemilu dilaporkan tanggal 26 dan diregister di hari yang sama,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson. Laporan tersebut akan diproses dan dibawa ke sidang adjudikasi. Hal itu guna memutuskan apakah laporannya memenuhi unsur dugaan pelanggaran. “Kemudian bagaimana langkah selanjutnya, kami masih mempelajari dalam sidang sidang. Ada tahapan sidang termasuk pembuktian. Setelah itu baru ada putusan. Memang betul ada laporan masuk dan kami akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Johnson. (*)

by Administrator
27/02/2024
in Tarakan
A A
TARAKAN – Caleg Dapil Tarakan Tengah dari partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana pemilu. Dua laporan sudah dilakukan register oleh Bawaslu Tarakan tanggal 26 Februari 2024.    “Laporan dugaan pelanggaran administrasi dilaporkan tanggal 19 Februari 2024, namun sempat dikembalikan di dimohon pelapor melengkapibkemudian di register tanggal 26. Sedangngkan laporan tindak pidana pemilu dilaporkan tanggal 26 dan diregister di hari yang sama,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.    Laporan tersebut akan diproses dan dibawa ke sidang adjudikasi. Hal itu guna memutuskan apakah laporannya memenuhi unsur dugaan pelanggaran.    “Kemudian bagaimana langkah selanjutnya, kami masih mempelajari dalam sidang sidang. Ada tahapan sidang termasuk pembuktian. Setelah itu baru ada putusan. Memang betul ada laporan masuk dan kami akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Johnson. (*)

TARAKAN – Sidang Pemeriksaan Pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan terlapor KPU Tarakan memasuki agenda pembuktian. Pihak pelapor dan terlapor menghadirkan masing-masing satu orang saksi. Sidang digelar di kantor Bawaslu Tarakan, Selasa (27/2/2024).

Sidang administrasi digelar terkait dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar. Berdasarkan laporan dari 2 TPS tersebut, pelapor menyampaikan adanya pemilih yang menerima 5 jenis surat suara, namun diduga pemilih tersebut memiliki KTP domisili luar Kaltara.

Baca Juga

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

“Pelapor itu hanya melampirkan dua kasus dan yang disidangkan hari ini adalah terlapor 3, 4 dan 5 yaitu, KPU, dan 2 anggota KPPS, satu dari KPPS 088 dan satu dari KPPS 002. Sementara untuk terlapor 1 dan 2 itu saat ini sedang dalam kajian awal dan belum kita register. Jika terpenuhi syarat formil materil nya maka akan kita register,” kata Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.

Sebagai informasi, terlapor 1 dan 2 adalah pemilih yang diduga memiliki KTP domisili luar Kaltara. Namun informasi terkait kebenaran domisili pemilih di dua TPS tersebu hingga saat ini masih didalami Bawaslu.

“Yang hadir dari pada pelapor itu ada satu saksi, lalu kemudian dari pihak terlapor menghadirkan ahli di bidang hukum tata negara. Keterangan saksi pelapor tidak terlalu mengerucut karena yang bersangkutan juga tidak terlalu memahami mengenai definisi dari pada daftar pemilih dan juga pengunaan waktu dari masing-masing pemilih,” imbuh Riswanto.

Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pelapor, pada kasus dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar juga belum ditemukan adanya unsur yang terpenuhi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Intinya adalah hari Kamis itu pembacaan putus kami dalam memutuskan itu banyak pertimbangan, apakah niatnya PSU atau tidak walaupun bukan itu yang menjadi tuntutan tertulis dari pelapor namun sempat pelapor sebutkan secara lisan dalam sidang tadi. Kami tentunya juga akan tetap meminta pendapat dari ahli untuk menjadi pertimbangan keputusan,” jelas Riswanto.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara, Yahya Ahmad Zein menerangkan, syarat untuk melaksanakan PSU sudah melewati batas ketentuan, yakni tenggat 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari.

“Saya kira untuk memungkinkan PSU atau tidak sudah jelas norma nya yaitu 10 hari setelah Pemilihan. Jadi saya kira juga syarat yang ada di Undang-undang juga tidak mudah untuk melakukan prosesnya,  saya menegaskan bahwa proses PSU itu tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi terutama syarat normatif atau syarat formil yang ada di Undang-undang,” jelas dia.

Terkait PSU, Yahya Ahmad Zein juga memberikan keterangan agar pengawas dan penyelenggara pemilu lebih cermat. Khususnya dalam aturan yang tertuang dalam PKPU.

“yang paling pokok adalah harus betul-betul bisa memahami norma yang ada dalam perundang-undangan. Saya tadi dalam kapasitas saksi Ahli untuk memberikan penjelasan terkait dengan norma pasal 80 ayat 2 dari a samapi d dan pasal 80 ayat 3 nya. Karena yang dituntut itu adalah PSU, jadi jangan sampai keluar dari konteks norma yang digariskan oleh undang-undang, khusunya PKPU 25 itu,” pungkasnya. (*)

Related Posts

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tarakan bersama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan melakukan...

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong penguatan komunikasi dan kerja sama dengan sektor usaha hulu minyak dan gas bumi...

DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

by Rengga Kozazih
16/10/2026
0

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan langkah penanganan bertahap untuk mengatasi genangan air di Jalan...

Peran Orang Tua Penting untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orang Tua Penting untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

by Rengga Kozazih
15/10/2026
0

TARAKAN – Peran orang tua dinilai sangat penting dalam menumbuhkan minat baca anak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang...

Seminar Dongeng Angkat Budaya Lokal Kaltara

Seminar Dongeng Angkat Budaya Lokal Kaltara

by Rengga Kozazih
15/10/2026
0

TARAKAN – Upaya melestarikan budaya lokal Kalimantan Utara dilakukan melalui kegiatan Seminar dan Lokakarya Dongeng Bermuatan Budaya Lokal Kalimantan Utara...

Wakil Wali Kota Tarakan Dorong Lulusan Politeknik Kaltara Terus Tingkatkan Kompetensi

Wakil Wali Kota Tarakan Dorong Lulusan Politeknik Kaltara Terus Tingkatkan Kompetensi

by Rengga Kozazih
15/10/2026
0

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is., menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Angkatan VII Politeknik Kaltara yang digelar...

Next Post
Langkah Preventif TEKOM UBT Hindari Informasi Hoax

Langkah Preventif TEKOM UBT Hindari Informasi Hoax

Keinginan TEKOM Universitas Borneo dalam Pengembangan Smart City

Keinginan TEKOM Universitas Borneo dalam Pengembangan Smart City

Tenaga Pengajar PAUD Terus Dilatih untuk Perilsiapan Transisi Pelajar

Tenaga Pengajar PAUD Terus Dilatih untuk Perilsiapan Transisi Pelajar

Discussion about this post

Popular Post

  • PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

    PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPRD Tarakan Dorong Atasi Genangan Jalan Gajah Mada

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Peran Orang Tua Penting untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Seminar Dongeng Angkat Budaya Lokal Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

PMI Tarakan Bagikan 3.000 Masker untuk Cegah Dampak Asap Karhutla

16/10/2026
Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

Wakil Wali Kota Tarakan Perkuat Koordinasi dengan SKK Migas

16/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.