• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Bawaslu Putuskan Caleg EH Tidak Memenuhi Syarat DCT

by Administrator
19/03/2024
in Tarakan
A A
Bawaslu Putuskan Caleg EH Tidak Memenuhi Syarat DCT

TARAKAN – Sidang putusan terhadap perkara pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor Caleg Golkar inisial EH digelar pada Selasa (19/3/2024), di kantor Bawaslu Tarakan. Ketua Majelis pada sidang pelanggaran administratif memutuskan terlapor yakni Caleg EH tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT)

“Menyatakan terlapor atasnama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Menyatakan telapor atasnama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Tarakan, Dapil Tarakan I pada pemilu 2024,” ujar Ketua Majelis yang juga sebagai Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, saat membacakan putusan.

Baca Juga

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

Dalam waktu dekat Bawaslu Tarakan segera mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Sebab dalam salah satu point amar yang dibacakan oleh ketua majelis adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Karena biar bagaimanapun berbicara teknis larinya ke KPU, karena KPU sebagai pelaksana teknis. Secepatnya setelah kita tandatangani semua, langsung dikirimkan ke KPU,” terang Riswanto saat diwawancarai usai persidangan.

Riswanto menambahkan, dalam putusan tersebut Caleg EH melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonan. Putusan yang dibacakan dalam persidangan telah melalui beberapa pertimbangan, termasuk hasil persidangan yang sudah digelar sejak awal.

“Pertimbangannya banyak sekali, keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor, yuris prudensinya 2024 itu ada di Provinsi, kita berlandaskan pada azas keadilan Pemilu,” imbuh dia.

Menanggapi putusan Bawaslu, kuasa hukum Caleg EH, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pihaknya akan melakukan koreksi dan akan dikirimkan kepada Bawaslu RI. Menurut pihak Caleg EH, dalam sidang ini Bawaslu melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.

“Saya berterimakasih kepada Bawaslu karena tidak membatalkan EH sebagai calon, hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT. Sehingga Bawaslu tidak berwenang mendiskualifikasi EH. Koreksi itu kita minta dalam rangka ada kesalahan penerapan hukum,” jelas Donny.

Kuasa Hukum EH juga menerangkan, pihaknya bersikukuh jika persoalan ini seharusnya tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam sengketa proses. Karena menurut Kuasa Hukum EH, keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses.

“Karena yang dipersoalkan adalah SK DCT, semua keputusan KPU termasuk tentang DCT itu harus diputus, diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon dikoreksi bahwa Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan. Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” terang dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Abdullah, menerangkan pihaknya akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan adiminstratif Bawaslu.

“Kita juga selanjutnya terus mengawal kasus ini dengan pidana pemilu-nya. Bahwa EH ini dari bukti yang kita hadirkan tidak mengakui pernah terpidana, ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah dipidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi pidana pemilu kita kawal terus agar diproses secara pidana,” tukasnya. (*)

Related Posts

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Kebiasaan mengelola keuangan sejak usia sekolah terus didorong Pemerintah Kota Tarakan melalui edukasi Hari Indonesia Menabung dan sosialisasi...

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Semangat mempererat persaudaraan dan menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW menjadi pesan utama dalam pelaksanaan Maulid Akbar “Dalamnya...

Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

by Rengga Kozazih
26/08/2026
0

TARAKAN — Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) VI Tahun 2026 resmi berakhir. Wali Kota Tarakan, Khairul, menutup rangkaian kegiatan yang berlangsung...

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

by Rengga Kozazih
24/08/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 143 mahasiswa baru STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati mendapatkan pembekalan mengenai kepemimpinan dan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja...

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Masjid Al-Miftah, Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan, menggelar Semarak Lomba Islami dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,...

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT RI ke-81 di Tarakan

by Rengga Kozazih
23/08/2026
0

TARAKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tarakan semakin terasa dengan digelarnya Lomba Gerak...

Next Post
TNI AL Gagalkan Penyeledupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

TNI AL Gagalkan Penyeledupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dan Double L

Terlapor Kasus TPS 57 Sudah 2 Kali Mangkir

Terlapor Kasus TPS 57 Sudah 2 Kali Mangkir

Tak Penuhi Unsur, Status Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan

Tak Penuhi Unsur, Status Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan

Discussion about this post

Popular Post

  • Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

    Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Resmi Tutup PKD ke IV

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tekankan Pentingnya SDM Adaptif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Masjid Al-Miftah Gelar Semarak Lomba Islami Peringati Maulid Nabi

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

Program KEJAR Dorong Pelajar Tarakan Gemar Menabung

26/08/2026
Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

Maulid Akbar Sabilul Khairat Perkuat Kebersamaan

26/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.